Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H Tergantung Status Zona Covid 19

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Palembang, Denny Priansyah SAg MPdI. Foto : Larassati

Penulis : Larassati
Editor : Mamnuro’aini
- Zona Kelurahan dan Instruksi Pemerintah Daerah Jadi Penentu Boleh Tidaknya Solat Idul Adha di Masjid
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Sholat Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 bakal tidak bisa di gelar di masjid – masjid yang ada di Kota Palembang. Pasalnya untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha tergantung dari zona status Covid 19 di masing – masing wilayah.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Palembang, Denny Priansyah SAg MPdI, mengatakan Kementrian Agama Kota Palembang bersama Walikota dan Gugus Covid 19 siap memetakan117 Kelurahan di Palembang Sumsel dalam beberapa zona.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran Kemenag Pusat tentang aturan pelaksanaan Sholat Idul Adha Nomor 17 tahun 2021 bahwa kawasan yang masuk dalam zona merah dan orange yang diberlakukan PPKM diimbau menutup rumah ibadah dan tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Sedangkan Kota Palembang saat ini masuk dalam kategori tersebut.
“Warga tetap tenang untuk kegiatan peribadatan yang sifatnya wajib tetap bisa dilakukan seperti sholat wajib 5 waktu berjamaah, sholat jumat dengan tetap harus diberlakukan protokol kesehatan, jarak antar jemaah. Namun untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya tidak wajib seperti pengajian, majelis ta’lim, tabligh akbar atau kegiatan lainnya sebaiknya ditiadakan dulu,” jelas Denny.
Untuk penentuan zona sendiri, lanjut Denny tergantung dari gugus Covid daerah setempat dilihat dari perkembangan jumlah pasien Covid. Pihaknya hanya menunggu koordinasi penentuan tersebut sambil menunggu instruksi lanjutan dari Walikota.
“Kita berdoa semoga pasien covid di Palembang turun dan kita bisa beribadah secara khusus dan khusyu,” ujarnya.
Untuk sholat Idul Adha hingga kini pihaknya masih menunggu hasil PPKM seminggu berdasarkan keputusan Pemerintah Daerah. Jika kota Palembang masih masuk zona merah maka pihaknya sudah menyiapkan alternatif lain yakni memetakan 117 kelurahan masuk zona mana, apakah zona merah, hijau atau Orange.
“Petunjuk teknis untuk sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi berdasarkan Surat Edaran Kemenag No 15 tahun 2021. Pemotongan hewan qurban dilakukan pada 3 hari tasyrik yakni 11,12,13 dzuhhijjah,” jelas Denny.
Denny juga mengatakan aturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, salah satunya mengatur jumlah warga atau panitia pemotongan. Jika selama ini berapa pun jumlah hewan kurban pasti dipotong satu hari saja, namun sekarang dilarang.
“Polanya harus dibagi beberapa hari supaya tidak menimbulkan kerumuan. Warga penerima daging juga dilarang memenuhi lokasi pemotongan, justru panitianya yang harus mengantar langsung daging tersebut ke masyarakat. Ini salah satu aturan yang diedarkan Kemenag Pusat dan jadi acuan kita,” tukasnya.
Share this:

