Selama Pandemi Angka Pernikahan Menurun dan Angka Perceraian Meningkat

 Selama Pandemi Angka Pernikahan Menurun dan Angka Perceraian Meningkat

Kapala Kantor Kemenag Palembang, H Deni Priansyah SAg MPdi. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Penulis : Larassati

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pasangan muda mudi yang menikah di masa pandemi mengalami penurunan 50%. Sebelum pandemic pasangan yang menikah setiap bulannya mencapai 1000 pasangan.

Namun saat pandemi pasangan yang melaksankan bernikahan hanya berkisar 500 sampai 700 pasangan setiap bulannya. Sedangkan kasus perceraian mengalami peningkatan  selama 2 tahun terakhir.

Kapala Kantor Kemenag Palembang, H Deni Priansyah SAg MPdi, mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi yakni banyak pernikahan yang ditunda karena kondisi pandemi bahkan pernikahan terancam dibatalkan.

“Di sisi lain untuk problem dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan justru mengalami peningkatan,” kata Deni Kamis (5/8/2021) di Kantor Kemenag Palembang.

Menurut Deni salah satu penyebab perceraian antara lain faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), orang ke 3 dan kasus-kasus sosial lainnya. Dalam hal ini kata Deni tolak ukurnya adalah mereka minta untuk difasilitasi dengan proses ceramah, diberi nasihat dan mediasi.

“Apabila tidak dapat dipertahankan rumah tangga tersebut maka dengan terpaksa membuat surat pengantar ke pengadilan dalam hal ini istri yang mendomimasi melaporkan” ujar Deni.

Dalam masa pandemi Covid-19 ditambah PPKM calon pasangan suami istri dianjurkan hanya melaksanakan akad nikah guna menghindari kerumunan. Apabila akan melaksanakan resepsi sifatnya terbatas atau dengan kata lain open house (makan datang pulang) acara berlangsung hanya diperbolehkan shift-shiftan 30 orang saja.

“Selain menjaga prokes ketat diwajibkan meminta izin pemerintah setempat mulai dari RT, lurah dan satgas Covid,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari kantor urusan agama (KUA) pelaksanaan akad nikah 80% dilaksanakan di rumah dihadiri hanya 10 orang yang terdiri dari dua orang pengantin, dua orang tua dari pihak pria, dua orang tua dari pihak wanita, dua orang saksi, satu orang petugas dan satu orang mc saja dalam ruang akad nikah. Hal itu diatur dalam surat edaran dirjen bimas islam kemenag RI, dalam masa PPKM level 4.

“Dianjurkan kepada masyarakat untuk melaksanakan akad di Balai Pernikahan atau Kantor KUA untuk menjaga prokes dan gratis. Sementara di luar Kantor Balai nikah membayar 600 ribu rupiah uang yang harus disetor ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembayaran langsung ke bank dan dilaporkan ke KUA,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau seluruh pasangan-pasangan untuk tetap bersabar dan tetap berusaha semaksimal mungkin dimasa pandemi ini.

“Walaupun ekonomi kita failed tetap sabar, tetap berusaha dan nikmati syukuri apa yang ada yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa ini merupakan ujian dan yang paling pokok setiap ujian dan cobaan pasti ada hikmahnya,” ujar Deni.

Apalagi tambah Deni saat ini terdapat program baru pengganti buku nikah yakni menggunakan kartu yang didata secara online dan terkoneksi langsung ke pusat serta terdaftar di capil.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post