Polres Banyuasin Bongkar Sindikat Pupuk Subsidi “Ganti Baju” Non Subsidi

 Polres Banyuasin Bongkar Sindikat Pupuk Subsidi “Ganti Baju” Non Subsidi

Tiga tersangka pupuk subsidi ganti baju non subsidi yang diamankan Polres Banyuasin, FR, RS dan M.

Penulis : Ahmad Anton

Editor : Nuraini

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banyuasin ungkap kasus pengoplosan pupuk subsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton.

Polres Banyuasin AKBP, Imam Syafi’i SIK Msi, melalui Kasat Reskrim , AKP Hary Dinar SIK SH MH, mengatakan melakukan penyitaan dan penggerebekan dilakukan di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, pupuk didatangkan dari Belitang dan Propinsi Lampung.

Bahkan beberapa merek pupuk yang di oplos yakni SP36 di ganti karungnya (ganti baju, red) menjadi mahkota TSP, Phonska di ganti kemasan menjadi HI- Kay dan Mahkota Orange, dan tiga tersangka diamankan, FR, RS dan M.

Barang bukti pupuk subsidi yang ganti baju jadi pupuk non subsidi yang diamankan Polres Banyuasin

Dari keterangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa timbangan , 27 ton lebih pupuk nonsubsidi, mesin jahit dan karung, pelaku memesan pupuk bersubsidi dari Belitang dan Lampung untuk di oplos dan di distribusikan ke wilayah Muba dan Jambi.

“Usaha yang di jalankan pelaku selama empat bulan dari keuntungan yang didapat satu karung 50 ribu dalam satu ton mendapatkan 1 juta/ton,” ungkapnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 73 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, junto pasal 8 ayat 1 huruf E UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun denda 1 milyar.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post