Gara-Gara Handphone, Pengemudi Yaris Hantam Becak dan CRV

 Gara-Gara Handphone, Pengemudi Yaris Hantam Becak dan CRV

Palembang, SS,- Gara-gara handphone jatuh, mobil Yaris BG 1738 NY yang dikemudikan, Dies, menghantam becak dan mobil CRV BG 1965 HM milik Edi. Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (8/8) pukul 17.15 wib Jalan KH Ahmad Dahlan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Samping  Pasar Gubah.

Menurut Dies (25), kecelakaan tersebut berawal dari handphonnya yang terjatuh dari dasbord. Merasa jalanan lengang, Dies pun mengambil handphonenya yang terjatuh. Namun malang tak dapat di tolak mujur pun tak dapat di raih. Saat menunduk mengambil hp tiba-tiba sebuah beca melintas.

“Hp saya jatuh, karena jalanan lengang saya alihkan pandangan untuk mengambil  hp. Saat itu juga tiba-tiba saya melihat becak melintas di depan saya. Saya reflek banting stir ke kiri hingga menghantam mobil yang sedang parker,” jelas Dies.

Sementara Edi (55), pemilik CRV mengatakan mobilnya sudah terparkir di tempat kejadian sejak kemarin dan tidak ada kejadian apapun. Dia merasa aneh karena dalam kondisi jalanan yang lengang mobilnya bisa di tabrak.

“Dari semalam saya memarkirkan mobil saya di sini aman-aman saja. Tapi tiba-tiba saja barusan saya dengar suara benturan keras dan ternyata mobil saya yang di tabrak,” kata Pak Edi.

Pemilik becak, Yanto (60), mengaku becaknya yang menjadi korban dari kelalaian pengemudi Yaris saat kejadian dalam keadaan berhenti. Bahkan dirinya saat itu sedang duduk di kemudi becaknya menunggu penumpang.

“Saat kejadian saya sedang duduk di kemudi becak, tiba-tiba saya lihat mobil putih hendak menabrak becak saya. Saya pun refleks langsung meloncat dari becak agar tidka tertabrak. Beruntung saya sempat lari, kalau tidak mungkin saya sudah mati,” jelas Yanto dengan tubuh masih lemas.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, bahkan semua pihak bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. (fer)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post