Pemkab Banyuasin Belum Terapkan Peraturan Gubernur


- Terkait denda bagi warga tak gunakan masker
Banyuasin, SS,- Meskipun Gubernur Sumsel segera menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah di tengah pendemi covid 19 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur. Tapi Pemkab Banyuasin mengaku belum bisa menerapkan Peraturan Gubernur tersebut.
Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Dinas Kominfo Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM. Menurut Aminuddin, kewajiban warga Banyuasin untuk memakai masker saat beraktifitas di luar rumah atau di tengah kerumunan masayrakat, masih sebatas himbauan.
“Untuk protokol kesehatan bagi warga Banyuasin di tengah pendemi covid 19, kita belum menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Kita hanya sebatas mengimbau agar warga tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Aminuddin.
Menurut Aminudddin, meskipun tidak memberlakukan denda bagi warga yang beraktiftas di luar rumah tanpa masker. Namun Pemkab Banyuasin tetap meminta warga waspada dengan penyebaran virus covid 19, dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kita hanya memperingatkan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di tengah pendemi covid 19 ini. Di harapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19,” ungkapnya. (apr)
Share this:

