Tipikor Polres Muba Tetapkan Satu Tersangka Pengguna Dana Jamkes 2018

 Tipikor Polres Muba Tetapkan Satu Tersangka Pengguna Dana Jamkes 2018

Musi Banyuasin,SSID, – Kepolisian Resort Muba Unit Tipikor merilis Kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan wewenang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak kecamatan sanga desa. Hal tersebut di ungkapkan Kanit Tipikor IPDA Jon Kenedi SH, M.Si mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik dalam release didampingi Paur Subbag Humas IPTU Nazaruddin, SE, Msi, Kamis, (13/08/2020) pagi tadi.

Jon mengatakan, Unit Tipikor telah menangani dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan Seorang tersangka.,Solihin, SKM, MM (43), ASN fungsional umum pada puskesmas. Tersangka Solihin ,merupakan Warga sungai angit kec. Babat toman ini, telah melakukan penyelewengan Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018.

Tersangka, Lanjut Jon, tersangka dijerat dengan Pasal 2,3,8,9 Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam release nya Jon mengungkapkan, bahwa tahun 2018 Puskesmas Kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan operasional Puskesmas menggunakan anggaran dana kapitalis jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berasal dari dana SLIPA (JKN) tahun 2016 dan dana JKN tahun 2018 semula dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan belanja operasional sebesar 30%.

Menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut sehingga tahun 2019 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Musi Banyuasin

Berdasarkan laporan polisi telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 238.627.746,- (dua tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).

Lalu pada tanggal 11 November 2019, SOLIHIN ditetapkan jadi tersangka selalu Kepala Puskesmas kecamatan Sanga Desa, Kemudian tanggal 8 Januari 2020 di lakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum.

Hari ini Kamis (13/08/2020) dalam Pres releasenya dikatakan akan melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap 2 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

“Tim penyidik kita akan mengikuti perkembangan fakta-fakta persidangan dan jika ada fakta yang baru akan di tindaklanjuti. kerugian negara Sebesar Rp. 238. 627.746,-” tutupnya ( Shinta )

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post