Pemkab Banyuasin Bentuk Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi

 Pemkab Banyuasin Bentuk Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi

Rapat Pembentukan Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi

Penulis : Rizki Apriyansa

Editor   : Nuro Makmur

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Betung (Simpang Sekayu)-Tempino Jambi di Ruang Rapat Sekda Banyuasin, Senin (16/11/2020).

Sekertaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Senen Har, mengatakan kewenangan Kabupaten Banyuasin dalam hal ini hanya sebatas pengadaan lahan seluas 5 hektar. Jika lebih dari itu, maka adalah kewenangan provinsi, kecuali jika gubernur mengeluarkan surat keputusan kita bisa melakukan.

Menurut Senen Har rapat tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50b/KTPS/DLH/2020 tanggal 11 November 2020. Perihal pendelegasian kewenangan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung (Simpang Sekayu) – Tempino Jambi kurang lebih 62,3 Ha yang terletak Kabupaten Banyuasin.

“Yang perlu kita lakukan saat ini adalah pembentukan Tim Pemkab Banyuasin untuk menetapkan surat Bupati Banyuasin ke Provinsi Sumsel,” kata Senen Har.

Untuk itu lanjut Senen Har, para camat, lurah dan kades untuk memberitahukan dan sosialiasi kepada warganya tentang akan dilaksanakan pembebasan lahan ini agar berjalan dengan baik. Karena terdapat tahapan yang harus di lalui pada kegiatan tersebut yaitu perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.

Kabid pertanahan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pujianto, mengatakan banyak hal yang harus kita kerjakan mulai dari pengumuman dan pelaksanaan kegiatan dan banyak persoalan yang harus diselesaikan.

“Tolong kepada pak camat, lurah dan kades harus sudah melakukan sosialisasi kepada kadus RT/RW dan Masyarakat bahwa akan ada pengerjaan Tol palembang Jambi di Kecamatan Betung khususnya di 3 titik utama,” ujarnya.

“Kepada pihak Tol segera melakukan pemasangan patok As sehingga kita akan mengetahui lahan masyarakat mana saja yang terkena dan akan di kawal oleh camat dan Kepala Desa,” ungkapnya.

Kepala BPN Kabupaten Banyuasin, Tantowi, mengatakan pihaknya harus mendapatkan surat tugas dari provinsi terlebih dahulu baru kami bisa terlibat dalam kegiatan pembebasan tanah ini. Harus dipastikan data subjek dan objek harus benar-benar jelas karena kegiatan ganti rugi ini.

“Kantor BPN Banyuasin siap mendukung pelaksanaan kegiatan pengadaan tahan ini dengan SOP yang berlaku dan meminta untuk dokumen perencanaannya agar diserahkan untuk kami pelajari,” kata Tantowi.

Perwakilan PT Hutama karya Tol, Darius, mengatakan pihaknya akan segera melakukan kegiatan pematokan sementara untuk lahan-lahan masyarakat yang terdampak akibat pembangunan jalan tol nantinya.

“Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Banyuasin dan instansi terkait demi kelancaran pembangunan Tol ini,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post