MK Putuskan Pilkada PALI PSU di 4 TPS

 MK Putuskan Pilkada PALI PSU di 4 TPS

Penulis : Sulipan

Editor : TW Syakroni

PALI,SIBERSUMSEL.COM,-Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membacakan putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021, untuk dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam sidang PHP yang digelar secara daring dan terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui youtube channel Mahkama Konstitusi RI sejak pukul 08.50 WIB pada Senin (22/3/2021), yang dibacakan oleh sembilan Hakim Mahkamah yang diketuai Anwar Usman,

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum. Untuk waktu pelaksanaannya paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” salahsatu kutipan ucapan Anwar Usman membacakan putusannya yang dimulai sejak sekitar pukul 13.18 WIB, atau 4 jam 28 menit penayangan striming.

Empat TPS yang harus dilakukan PSU itu yakni TPS 08 Desa Babat, lalu TPS 9-10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal dan TPS 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, yang membuat masing-masing kubu mengklaim untuk kemenangannya.

Diungkapkan Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 1 Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DHDS) selaku pihak pemohon, Novriansyah SH MH mengatakan, paslon mensyukuri atas keputusan hakim MK.

Diterangkannya, dari empat TPS yang bakal dilakukan PSU total suara yang diperebutkan sekitar 1500 suara.

“Jika di empat TPS itu DHDS bisa sapu bersih suara atau menang persentase 70-30 persen. Jadi peluangnya masih menang sangat besar,” ucap Novriansyah saat dihubungi usai sidang.

Karenanya, laniutnya, dengan keputusan itu, Paslon 01 DHDS bersyukur dan berterimakasih dengan adanya PSU, maka kemungkinan peluang menangi Pilkada PALI masih terbuka lebar.

“Kecewa tidak kecewa itulah keputusannya. Jadi apapun keputusan harus diterima dan siap melakukan Pemungutan Suara Ulang,” katanya.

Sementara, Kuasa hukum Paslon 02 Heri Amalindo – Soemarjono (HERO), Firdaus Hasbullah SH menerangkan, jika selisih suara di empat TPS pihaknya meyakini masih unggul.

“Kemungkinan bisa selisih di 4 TPS ini bisa 800 suara. Jadi, kita mungkin akan mempertahankan perolehan suara yang ada,” terangnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU PALI sendiri disaksikan dari dua pihak Paslon Pilkada PALI menyatakan bahwa Paslon 91 DHDS memperoleh 51.205 suara sementara Paslon 02 HERO memperoleh 51.836 suara.

Perolehan suara di empat TPS yang bakal dilakukan PSU

TP 06 Desa Tempirai, Kecamatan Penuka Utara

  1. DHDS 169 suara
  2. HERO 91 suara
    Suara tidak sah 0 suara

TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal

  1. DHDS 150 suara
  2. HERO 129 suara
    Suara tidak sah 6 suara

TPS 09 Desa Air Itam Kecamatan Penukal

  1. DHDS 134 suara
  2. HERO 221 suara
    Suara tidak sah 2 suara

TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal

  1. DHDS 108 suara
  2. HERO 213 suara
    Suara tidak sah 0 suara

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post