Bapenda Kota Palembang Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya minggu (13/10/2024) di atrium Palembang Indah Mall.
Hal tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalisasikan pendapatan Pajak Daerah dalam pencapaian target, penerimaan Pajak Daerah.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menuturkan jika kota membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari Perangkat Daerah pelaksana dan Instansi terkait.
Menurutnya perlu untuk memberikan dorongan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak untuk dapat berperan aktif memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Daerah.
“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024,” kata Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya.
la menyebutkan bahwa sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,” tukasnya.