Bukan Skripsi tapi Ijazah S1 Syarat Mutlak Masuk Pascasarjana
Penulis : Rilis SMSI
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Skripsi bukan syarat utama bagi lulusan strata satu (S-1) untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan pascasarjana, khususnya strata dua (S-2). Untuk masuk S-2 dan meraih gelar magister, lulusan S-1 harus memiliki ijazah.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sriwijaya, Prof Ir Zainuddin Nawawi PhD IPU, pada Minggu (23/5/2021).
“Persyaratan mendaftar untuk studi lanjut ke pascasarjana (S2), calon yang bersangkutan lulus dan memiliki ijazah sarjana (S-1). Jadi tidak mempersyaratkan skripsi,” jelas Zainuddin Nawawi.
Menurut Zainuddin Nawawi pemberian gelar akademik dilakukan oleh rektor setelah ijazah diberikan.
“Keputusan rektor menetapkan mahasiswa yang telah lulus, diberikan ijazah dan berhak memakai atau menggunakan gelar atau sebutan lain,” jelasnya.
Keputusan pemberian ijazah, lanjut Zainuddin, dibuat oleh rektor. Sebab rektor merupakan pemimpin perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan kewajiban. Di antaranya, membuat keputusan tersebut.
“Rektor bertindak sebagai pemimpin satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” jelasnya.
Ditegaskannya, ijazah diterbitkan bila seseorang telah diusulkan oleh prodi ke fakuktas untuk diteruskan kepada rektor. “Untuk ditetapkan dengan keputusan rektor,” tutupnya.