COVID-19 Tidak Bisa Gugurkan Paslon dalam Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan, Kelly Mariana

Editor : Mamnuro’aini/Rilis
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.COM,- Pandemi COVID-19 juga berimbas ke peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumsel tahun 2020. Setelah Heri Amalindo yang kembali bertarung di Pilkada PALI dan Ilyas Panji Alam yang menjadi petahana di Pilkada Ogan Ilir, kini giliran Ratna Machmud yang maju di Pilkada Musi Rawas ikut terpapar.
Sorotan yang diterima oleh calon Kepala Daerah yang terpapar COVID-19 ini diharapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan, Kelly Mariana agar tidak berlebihan. Menurut Kelly jika paslon terpapar COVID-19 tetap menjadi kandidat yang sah. Karena KPU RI sudah menegaskan bahwa paslon terpapar COVID-19 tidak bisa digugurkan ataupun didiskualifikasi.
“Tidak ada aturan yang menentukan atau memutuskan bahwa paslon terpapar COVID-19 dibatalkan menjadi kandidat. Namun paslon yang terpapar ini wajib mengikuti protokol penyembuhan seperti isolasi mandiri. Sedangkan tahapan Pilkada akan tetap berjalan seperti biasa,” jelas Kelly.
Berbeda dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, lanjut Kelly, dimana dalam aturan tersebut, polisi dapat mengenakan sanksi pidana terhadap para paslon pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Contohnya jika paslon yang atau calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak ini mengabaikan protokol kesehatan dalam aktifitasnya.
“Ini berlaku bagi paslon yang melanggar prokes COVID-19 bukan paslon yang terpapar COVID-19 dan ini jelas diatur serta bisa dikenakan sanksi pidana,” tukasnya.
Share this:

