DPRD dan Pemkab Muara Enim Sepakati 11 Raperda Eksekutif dan 3 Raperda Inisiatif DPRD

 DPRD dan Pemkab Muara Enim Sepakati 11 Raperda Eksekutif dan 3 Raperda Inisiatif DPRD

Penulis : SMSI Sumsel

Editor   : Mamnuro’aini

MUARA ENIM, SIBERSUMSEL.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim bersama bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dengan SKPD terkait pada Senin (08/02/21) membahas dan menyepakati 11 (Sebelas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari Eksekutif dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten  Muara Enim, Dwi Windarti, didampingi oleh Wakilnya, Titit Susanti, juga 2 Anggota BAPEMPERDA, Abrianto dan Munyati, bersama Sekretaris Dewan, Lido Septontoni, di konferensi Persnya kepada awak media menjelaskan bahwa DPRD Muara Enim telah membuat kesepakatan bersama dengan Pemkab Muara Enim tentang Program Pembentukan Perda dari Eksekutif sebanyak 11 Raperda.

Selain itu Dwi juga menjelaskan bahwa DPRD membahas Program Pembentukan Perda Inisiatif Dewan sebanyak 3 Raperda pertama  Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,  Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Hiburan Rakyat.

“Persetujuan ke 14 Raperda hari ini akan kita bawa ke sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dan jika nanti telah menjadi Perda digunakan sebagai syarat untuk mengajukan anggaran daerah kepada pemerintah pusat,” jelas Dwi.

Untuk Raperda pencanangan Tanjung Enim sebagai kota wisata, lanjut Dwi, DPRD Muara Enim memberikan 2 syarat yakni kajian terkait penyelesain eks lahan BS berikut prosesnya dan kajian rencana detail tata ruang yang harus siap dalam kurun waktu 1-2 minggu kedepan.

Salah satu Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD yakni Perlindungan perempuan dan anak adalah salah satu suport DPRD guna mewujudkan Kabupaten Muara Enim sebagai kota layak anak. Semua upaya ini mengaitkan serta melibatkan  seluruh lini termasuk juga nantinya penerapan Perda pengutamaan gander untuk diterapkan disemua aspek terutama profesi dan perekrutan tenaga kerja..

“Kita berharap mudahan-mudahan Raperda ini akan dapat  berjalan seperti yg kita harapkan,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut dibahas mengenai Raperda pengelolaan retribusi menara elektronik oleh Kadin Kominfo yang menjelaskan bahwa dari 322 tower komunikasi yang ada di wilayah Muara Enim pada tahun 2020 dan Raperda tersebut adalah Raperda perubahan terkait adanya penambahan jumlah tower komunikasi yang baru.

Sementara itu Kadin Pertanian menjelaskan Raperda Irigasi Raperda Cadangan Ketahanan Pangan adalah upaya pengefesienan irigasi dari segi inventarisasi, dana, manfaat dan pengelolaan irigasi, ia juga menjelaskan bahwa cadangan pangan Kabupaten Muara Enim cukup tersedia.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post