DPRD Provinsi Sumatera Selatan Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Rapat paripurna ke 61 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah provinsi Sumsel, Senin (13/2/2023).
Pada paripurna kali ini 9 fraksi DPRD Sumsel secara bergantian menyampaikan pandangan, usulan, dan pertanyaan kepada eksekutif terkait dengan pembahasan empat Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Gubernur Sumsel, H Herman Deru.
Dalam pidato pembukaan sidang Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda yang memimpin rapat paripurna mengatakan sebelum menjadi Perda, pandangan fraksi-fraksi tersebut sangat penting dalam menunjang penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda).
Yakni Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov Sumsel, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.
Juru bicara Fraksi Hanura Perindo, Ahmad Firdaus Ishak SE MSi, menuturkan Fraksi Hanura-Perindo memiliki pemahaman yang sama dalam memandang tujuan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan emerintah Provinsi untuk membentuk dan melakukan penyesuaian peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurutnya sebagai salah satu instrumen penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Sumsel sudah sewajibnya pemerintah daerah Sumsel melakukan inventarisir ulang terhadap setiap potensi objek Pajak dan retribusi daerah yang selanjutnya diakomodir kedalam Perda sehingga seluruh pelayanan dari setiap Objek pajak dan Retribusi dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan sehingga PAD dapat dicapai sesuai harapan yang diinginkan.
Sementara pandangan umum Fraksi PKB, Antoni Yuzar SH MH, menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fraksi PKB setuju dengan Raperda tersebut dan berharap hal ini dapat mengacu pada prinsip – prinsip kelestarian lingkungan dan memperhatikan hak-hak masyarakat dalam menikmati lingkungan hidup yang sehat dan bersih.
Sedangkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi PKB meminta Raperda ini harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh warga daerah dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Fraksi PKB juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah provinsj Sumsel dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.
Fraksi Partai Golkar, Rizal Kennedi SH MM meminta pemerintah Provinsi melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah salah satunya yaitu pemanfaat aset tetap daerah.
Pihaknya menilai Pemprov Sumsel belum optimal memanfaatkan aset tetap sebagai sumber pendapatan daerah dan masih banyak permasalahan aset yang tak kunjung diselesaikan.
Beberapa aset milik pemprov Sumsel secara fisik dikuasai pihak ketiga tanpa ada perjanjian dan kesepakatan, dokumen adm nya tidak lengkap bahkan ada yang dibiarkan rusak begitu saja.
“Parahnya lagi, ada aset yang digugat secara hukum oleh pihak ketiga dan pemprov di pihak yang kalah, oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta kepada pemprov Sumsel untuk mengadakan kegiatan pencatatan aset dan pengamatan serta pemeriksaan fisik yang dilakukan secara rutin dan terus menerus,” paparnya.
Sedangkan Fraksi PDIP, Dedi Sipriyanto SKom MM berharap raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel 2022-2042dapat menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, Fraksi PDIP juga mempertanyakan komitmen Pemprov Sumsel terhadap nasib masyarakat jika pada kemudian hari raperda berdampak pada masyarakat yang dikhawatirkan lahan-lahan pertanian, kawasan rawa yang menjadi daerah resapan air, ataupun kawasan lainnya sangat mungkin beralih fungsi dengan legitimasi.
Fraksi Nasdem melalui H Nopianto MM meminta agar penyusunan RT/RW provinsi Sumsel dilakukan kajian teoritis dan praktik empiris terhadap penyelenggaraan kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Kendati demkian fraksi Demokrat, Tamtama Tanjung SH mempertanyakan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu ukuran Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya yang akan diambil agar tidak terjadi kelangkaan sumberdaya alam dan tidak terkuras habis dengan meninggalkan lingkungan yang rusak serta memperhatikan lingkungan hidup dengan jumlah penduduk semakin meningkat.
“Dan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi Demokrat meminta penjelasan upaya apa saja yang sudah diambil agar dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah,” katanya.
Pihaknya mengusulkan peluang pajak yang lain untuk provinsi seperti pengembangan income nonfare box LRT dengan memperhatikan konsep integrasi dan TOD disekitar stasiun LRT Ampera.
Juru bicara Fraksi PKS, Ahmad Toha, mengimbau Pemerintah Provinsi untuk serius menata wilayah dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase yang memberikan gambaran sebagai provinsi yang lebih maju, bermartabat, berkeadilan makmur dan sejahtera.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, katanya.
Sementara Fraksi PAN, Abusari SH MSi menyatakan Fraksi PAN DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik terhadap rancangan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini agar terjadi peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian kekayaan daerah dan penggunaan jasa yang diberikan unit layanan pemerintah daerah.
Fraksi Gerindra, Raden Gempita SH mengatakan dalam perda yang diusulkan ada beberapa hal yang perlu ada penekanan penting seperti pelaksanaan raperda mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan aturan dilapangan harus benar benar berjalan.
“Sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan dan membuat kerugian bagi masyarakat,” tukasnya.
Diketahui rapat paripurna akan dilanjutkan pada paripurna berikutnya.