Dua kurir Satu Bandar Narkoba di PALI Diborgol
Penulis : Sulipan
Editor : TW Syakroni
PALI,SIBERSUMSEL-Peredaran Narkoba Di Bumi Serepat Serasan Masih Terus Menjamur, Sudah Ratusan Bandar, Kurir serta Pemakai di Tangkap Aparat Penegak hukum, namun Bisnis barang haram haram ini masih saja berlangsung dintenya masyarakat.
Kali ini Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Reskrim (Satres) Narkoba kembalai berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga tersangka yaitu A (16) dari Penukal Utara, Balian (57) dari Tanah Abang dan Karudin (21) dari Talang Ubi. Tiga tersangka itu langsung digelandang ke Mapolres PALI beserta barang buktinya.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Andri Noviansyah bahwa barang bukti yang paling banyak diungkap dari tersangka A remaja yang baru menginjak usia 16 tahun yaitu serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,33 gram.
“Pelaku masih remaja diduga sebagai kurir. Dia mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram ini dengan upah sebesar Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres, Senin (11/1/21)
Ditambahkan Kapolres bahwa dari tersangka Balian diamankan 1.56 gram diduga jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakannya.
“Tersangka ini ditangkap tadi malam. Istri tersangka sudah lebih dahulu ditangkap pada bulan Desember 2020 lalu dengan kasus sama. Sementara dari tersangka Karudin diamankan 5,68 gram diduga jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor,” tukasnya.
Dijelaskan Kapolres bahwa pihaknya bakal terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan menekan peredarannya dengan terus intens melakukan patroli.
“Mudah-mudahan kita bisa mengungkap dan menangkap bandar yang lebih besar lagi. Untuk tiga tersangka ini, dijerat pasal 114 ayat 2 ancamannya 8 sampai 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 sampai 1 milyar,” tandasnya.