F-KPKMB Muba Segera Laporkan Penambangan Di Kawasan Hutan Produksi Tak Berizin

 F-KPKMB Muba Segera Laporkan Penambangan Di Kawasan Hutan Produksi Tak Berizin

Penulis : Shinta

Editor : TW Syakroni

Musi Banyuasin,SIBERSUMSEL,- Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya kegiatan pertambangan tanah Urug yang berada Dalam Kawasan Hutan Produksi dan diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan,Tim Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu (F-KPKMB) Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melakukan Investigasi di lokasi tambang yang berada di Desa Muara Merang. Hal itu dilakukan untuk memastikan benar tidaknya kegiatan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah.

“Setelah menerima laporan masyarakat adanya kegiatan pertambangan ilegal, F-KPKMB membentuk Tim Investigasi turun ke lokasi untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Pinang Witmas Sejati,” ujar Andika Ketua Tim Investigasi F-KPKMB, Jum’at (09/04/2021).

Menurut Andika,berdasarkan pantauan dilapangan dengan menggunakan metode pengambilan titik koordinat letak lokasi kegiatan pertambangan tanah Urug yang diperuntukkan untuk penimbunan akses jalan oleh PT. PWS diduga kuat masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Lalan-Mangsang-Mendis yang mana setiap kegiatan di dalam Kawasan Hutan harus mendapatkan izin resmi dari Kementrian Kehutanan yang telah diatur berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia.

Dijelaskan Andika,berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan, Bagian Teknis penimbunan jalan Erri Farid didampingi Beni Humas PT. PWS membenarkan adanya kegiatan penimbunan badan jalan di PT. Pinang Witmas Sejati desa Muara Merang Bayung Lencir. Sedangkan untuk melaksanakan kegiatan itu, perusahaan telah menunjuk Kepala Desa Muara Merang sebagai Kontraktor Pelaksana Proyek Penimbunan Jalan. Untuk kegiatannya, dari pengadaan tanah dan peralatan pendukung juga surat perizinan tambang Urug semuanya tanggungjawab Kontraktor pelaksana proyek yang ditunjuk oleh PT. PWS.

“Mewakili masyarakat desa Muara Merang,kami F-KPKMB akan melakukan upaya hukum termasuk meminta Instansi terkait di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Musi Banyuasin supaya segera menindak oknum-oknum yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin dan termasuk didalam kawasan Hutan Produksi (HP),”tegas Andika.

Menanggapi persoalan tersebut, Erdian Syahri, SSos. Msi Kadis DPM-PTSP Kabupaten Muba mengatakan,sebagai upaya tertib administrasi pihaknya selama ini terus mensosialisasikan kepada masyarakat kemudahan pengurusan perizinan secara gratis cepat dengan kemudahan lainnya bisa melalui Website DPM-PTSP Kabupaten Muba. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi surat perizinan namun kegiatannya tetap beroperasi pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan penertiban,

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post