Gubernur Sumsel Keluarkan Surat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terkait Covid-19
Penulis : Dino Martin
Editor : Mamnuro’aini
- Tujuh Kabupaten Kota di Sumsel Zona Orange
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengeluarkan Surat Edaran pembatasan kegiatan masyarakat Sumsel. Surat edaran tersebut terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri No 7 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan posko penangan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Achmad Najib, mengatakan surat edaran tersebut di tujukan kepada bupati dan walikota se Sumsel.
“Terkhusus Bupati/Walikota yang wilayah orange antara lain Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuk linggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komring Ulu, Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Muaraenim dengan kriteria jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama7 hari terakhir diminta untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” jelas Achmad Najib.
Untuk melakukan tindak lanjut pengendalian Herman Deru meminta Kepada Bupati/Walikota untuk melakukan koordinasi antar seluruh keterkaitan yang diawalai dari RT/RW, Kepala Desa, Lurah dan kecamatan sampai seterusnya.
Menurut Achmad Najib, kabupaten kota harus berkordinasi dengan membentuk Posko pelaporan mulai tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan. Dan bagi yang belum membentuk posko dianjurkan untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan sampai kekecamatan untuk mengoptimalisasikan peran dan fungsinya.
Sedangkan untuk pembiayaan akan disesuaikan dengan Intruksi dari Mendagri. Untuk pelaksanaanya penyediaan anggaran posko desa akan di ketuai oleh kepala desa, dan untuk kelurahan di ketuai oleh kelurahan dan di bantu oleh aparat kelurahan setempat.
“Pengatuaran dalam PPKN mikro sampai dengan pemerintahan desa dan kelurahaan dengan mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan penangananya serta mengoptimalkan peran Camat seluruhnya baik dar melaksanakan testing tresing treadmen serta mempromosikan kesehatan prilaku hidup bersih,” jelas Achmad Najib.
Untuk mengupayakan penurunan kasus kemataian akibat Covid 19, Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan deteksi diri terhadap Covid-19. Dengan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pelayanan covid dengan tetap mepedomani intruksi dari Mendagri No 7 Tahun 2021.
Pemberlakuaan PPKN ini berlaku dari tanggal 6 sampai 19 april 2021 dan dapat di perpanjang sesuai peraturan yg berlaku, sedangkan bagi daerah yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021.
“Sedangkan untuk 10 Kabupaten Kota selain dari 7 Kabupaten Kota yang berada di zona orange diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisai dan edukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” tukasnya.