Jelang Idul Fitri, Bapenda Palembang Umumkan Jadwal Libur dan Opsi Bayar Pajak Online

 Jelang Idul Fitri, Bapenda Palembang Umumkan Jadwal Libur dan Opsi Bayar Pajak Online

Pelayanan bagi Wajib Pajak di Kantor Bapenda Kota Palembang

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com, – Menyambut Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, serta mengikuti ketentuan Cuti Bersama Nasional, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengumumkan penghentian sementara layanan operasionalnya mulai tanggal 28 Maret hingga 07 April 2025.

 

Selama periode tersebut, seluruh layanan tatap muka di kantor Bapenda Palembang akan ditutup sementara dan akan dibuka kembali pada hari Selasa, 08 April 2025. Penutupan ini merupakan bagian dari penyesuaian dengan kalender libur nasional dan merupakan langkah untuk memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai Bapenda merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.

 

Masyarakat, khususnya wajib pajak, agar tidak perlu khawatir terhadap penutupan layanan ini. Pasalnya, seluruh layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dapat diakses melalui berbagai e-channel yang telah bekerja sama dengan Bapenda.

 

Wajib pajak tetap bisa menjalankan kewajibannya melalui kanal pembayaran online seperti Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Onpays.id, Masago, Tokopedia, hingga Kantor Pos Indonesia. Dengan begitu, meskipun sedang libur panjang, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran tanpa hambatan.

 

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak, tetapi juga mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik Kota Palembang.

 

Dengan tetap aktifnya layanan pembayaran digital, masyarakat diajak untuk terus berkontribusi dalam pembangunan kota melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post