Jumlah Pemohon Penghapusan Denda PKB dan Pembebasan BBNKB Membludak
Palembang, seputarsumsel,- Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB di Sumsel disambut antusias oleh masyarakat. Oleh sebab itu, program tersebut diperpanjang hingga 30 September 2020.
Kabid Pajak Bapenda Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan dalam Pergubnya berbunyi kalau program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB di Sumsel dievaluasi setiap akhir bulan. Ternyata, antusias masyarakat sangat tinggi. Sehingga programnya diperpanjang.
“Untuk pendapatan PKB roda dua dan roda empat pada Agustus Rp 119.796.320.829. Nah dari nominal tersebut, yang membayar pajak dari program pemutihan Rp Rp 80.386.754.925,” jelasnya.
Menurut Emmy program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB ini sangat efektif. Karena kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak dibuktikan dengan membludaknya jumlah pemohon yang mendatangi kantor samsat di Sumsel.
“Seminggu sebelum bulan September berakhir, akan kembali dievaluasi. Jika antusias masyarakat tetap tinggi tidak menutup kemungkinan program ini diperpanjang lagi,” ungkapnya.
Ketika ditanya realisasi PKB dan BBNKB , Emmy menuturkan, hingga 9 September 2020 untuk PKB dari target Rp 1.000.000.000.000 , realisasinya Rp 696.953.776.046 atau sebesar 69,7 persen. Sedangkan untuk BBNKB dari target Rp 695.198.629.078, realisasinya Rp 467.876.68.175 atau sebesar Rp 67,3 persen.
โKita bersyukur program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan BBNKB berjalan lancar, tidak ada kendala. Kita juga selalu melakukan monitoring di seluruh UPTD. Kita berharap dengan Program penghapusan denda PKB dan pembebasan BBNKB ini dapat meningkatkan penerimaan pajak tahun ini,” tukasnya. (dyn)