Kantor Pajak Tetap Beraktifitas di Tengah Pandemi Covid 19

 Kantor Pajak Tetap Beraktifitas di Tengah Pandemi Covid 19

Kasi Penetapan PEKB dan Pelaporan Badan Perpajakan Muratara, Evi Jaya

Penulis : Apirman

Editor   : Mamnuro’aini

MURATARA, SIBERSUMSEL.COM,- Kantor Cabang Perpajakan di Daerah Muratara tetap beraktifitas setiap harinya mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Jadi yang hendak membayar pajak bisa melakukan pembayaran di hari Senin hingga Sabtu di saat Pandemi Covid 19.

Kepala Badan Perpajakan, Efendi Aziz, melalui Kasi Penetapan PEKB  dan Pelaporan, Evi Jaya, menjelaskan untuk wilayah Kabupaten Muratara, pemilik kendaraan bisa datang langsung untuk pembayaran pajak  di daerah Muratara ini.

“Khusus wilayah Kabupaten Muratara kita siap melayani apabila masyarakat yang ada kendaraan khususnya di Pedesaan berada di Kabupaten Muratara. Ayolah mari kita saling kerja sama dalam hal pembayaran pajak,” kata Evi.

Di tambahkan Evi, adapun untuk dalam hal meringankan warga desa yang tidak bisa datang langsung ke kantor pajak. Kantor cabang Pajak juga menyediakan tim lapangan Untuk pelayanan dalam Pembayaran Pajak, Pergantian plat motor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nanti dari tim pelayanan pajak siap terjun langsung ke kantor – kantor camat yang berada 7 kecamatan meliputi 82 desa di Kabupaten Muratara. Sehingga bisa meringankan masyarakat yang jauh jaraknya untuk datang Ke kantor Cabang Perpajakan di Kecamatan Rupit.

“Saya sebagai perwakilan petugas Samsat yang berada di  Kabupaten Muratara menghimbau kepada pengendara motor dan mobil khususnya di daerah Kabupaten Muratara ayolah kita harus saling berkerjasama. Apabila ada kendaraan yang belum bayar pajak maupun membuat SIM datanglah ke kantor kami  untuk wajib bayar pajak dan membuat SIM kami di sini siap melayani,” ujarnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post