Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Abab

 Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Abab

Penulis : Sulipan

Editor : TW Syakroni

PALI,SIBERSUMSEL.COM,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan tiga tersangka tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pekerjaan normalisasi sungai Abab kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2018 pada Rabu (9/6/2021)

Dalam press release yang digelar di Kejari PALI bilangan Jalan Merdeka Simpang Palawan kelurahan Talang Ubi Selatan, Kepala Kejari PALI menjelaskan bahwa tim penyidik kejari PALI berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik menyatakan dalam perkara tersebut telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.

“Untuk itu Tim penyidik menetapkan saat ini ada 3 (tiga) orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab,” Jelas Kejari PALI Agung Arifianto, didampingi Kasi Pidum Kejari, Kasi Intel dan sejumlah jajaran lainnya, Rabu (9/6/2021)

Pada penetapan tersangka tersebut, lanjut agung, berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021, dimana dimana kerugian negara mencapai angka Rp 3,2 Milyar rupiah.

“Ketiga tersangka terbut berinisial SDH, JD, RN, saat ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun dikarena para tersangka ingin didampingi oleh PH (Penasehat Hukum, red) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya. Dua dari PNS dan satu tersangka lain non PNS,” imbuhnya.

Dalam proses penetapan, pihak Kejari telah memanggil saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut sebanyak 36 orang saksi.

“Untuk tambahan, dalam kerugian tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp 500 Juta, kepada kas daerah. Namun proses hukum tetap kita lanjutkan,” tegasnya

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *