Kejati Sumsel Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid

 Kejati Sumsel Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid

Penulis : Dede Febryansyah

Editor   : Nuro

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Tim Penyidik Kejati Sumsel akhirnya melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (30/03/2021).

Keempat tersangka tersebut yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 18.00 WIB, keempat tersangka satu persatu keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan menggunakan rompi tahanan yang dimulai dengan keluarnya Dwi Kridayani dan langsung memasuki mobil tahanan. Selanjutnya, ketiga tersangka lainnya menyusul secara bersamaan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan untuk keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di dua tempat yang berbeda.

“Kalo untuk tersangka laki-laki ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo. Sedangkan tersangka perempuan (Dwi Kridayani) di Lapas Perempuan yang berada di Jalan Merdeka,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebelumnya untuk tersangka Eddy Hermanto dan Dwi Kridayani telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

“Saat ini keduanya diperiksa lagi dan ditahan. Sementara kedua tersangka lainnya yakni Syarifudin dan Yudi Arminto baru diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk kerugian negara yang disebabkan oleh para tersangka masih dalam proses penghitungan. Dan pasal yang dikenakan terhadap empat tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post