Komisi IV DPRD Banyuasin Temukan Proyek DAK Belum Selesai

 Komisi IV DPRD Banyuasin Temukan Proyek DAK Belum Selesai

Salah satu sekolah yang pengerjaan proyek DAK belum selesai saat Komisi IV DPRD Banyuasin sidak. Foto : Ahmad Harmanto, sibersumsel.com

Reporter : Ahmad Harmanto

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Komisi IV DPRD Banyuasin melakukan sidak ke lokasi sekolah yang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021. Hasilnya empat sekolah bangunannya belum selesai. Padahal pekerjaan tersebut harus di selesaikan sesuai dengan waktu pengerjaan yang sudah di tentukan.

Anggota Komisi IV DPRD Banyuasin, Muhammad Nasir, mengatakan hasil temuan mereka sekolah yang pengerjaan bangunan dengan DAK yang belum selesai adalah SD Negeri 32 Kecamatan Talang Kelapa, SD negeri 7 Banyuasin II, SD Negeri 6 Banyuasin III dan SD Negeri 1 Tanjung Lago.

Menurut Muhammad Nasir empat SD Negeri yang mendapatkan pembangunan tersebut pengerjaan baru mencapai sekitar 70 persen. Pantauan dilapangan pembangunan yang belum selesai tersebut mulai dari dinding bangunan, plafon dan lantai. Padahal masa pengerjaan kontrak seharusnya sudah selesai pada 4 November 2021.

Salah satu sekolah di Banyuasin yang mendapatkan pembangunan dengan DAK, belum selesai pengerjaannya. Foto : Ahmad Harmanto, sibersumsel.com

“Kami berharap kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Banyuasin segera memanggil pihak ketiga dan memberikan sanksi kepada pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Muhammad Nasir.

Selain itu Muhammad Nasir juga berharap agar Kepala Diknas Banyuasin menegur pihak pengawasan proyek. Karena sebagai fungsi pengawasan pembangunan sudah seharusnya pro aktif dalam melaksanankan tugas pengawasannya.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Banyuasin, Sakri, menyatakan rasa prihatinnya dengan temuan tersebut. Sebab ke empat sekolah tersebut masih berada wilayah daratan Banyuasin yang bisa di jangkau oleh siapa saja.

“Bangunan di wilayah daratan saja pembangunan seperti ini, apalagi pembangunan di wilayah perairan yang sulit di jangkau. Apa mungkin pihak pengawas tidak turun ke lapangan melihat langsung pekerjaan proyek yang sudah menjadi tangggung jawab mereka,” ujar Sakri.

Sakri berharap dengan kejadian tersebut pihak terkait tidak mengeluarkan dana pemeliharaan kepada pihak ketiga yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan benar sesuai RAP.

Sakri juga menegaskan Komisi IV DPRD Banyuasin akan kembali turun kelapangan mengecek langsung sekolah-sekolah yang mendapatkan pembangunan dengan DAK. Terutama sekolah-sekolah yang berada di pelosok dan wilayah perairan Banyuasin.

Kepala Diknas Banyuasin, Aminuddin, mengatakan sekolah yang mendapatkan pembangunan dengan DAK 2021 sebanyak 73 sekolah. Aminuddin yang di konfirmasi terkait pembangunan sekolah yang belum selesai tersebut mengaku telah mendapat laporan dari konsultan dan kepala sekolah masing-masing sekolah yang belum selesai pembangunannya.

“Untuk sanksi kami sudah berkonsultasi dengan inspektorat dan telah memberikan sanksi tertulis berupa surat (anddendum) kepada kontraktor selaku pihak ke tiga dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Diantaranya pihak ketiga di kenakan denda enam ratus ribu perhari dari nilai kontrak. Jadi pihak ketiga harus membayar denda setiap hari sesuai dengan ketentuan sampai masa perpanjangan pengerjaan pembanguan mereka di selesaikan pada 4 Desember 2021,” jelas Aminuddin.

Adapun 4 pihak ketiga yang mendapatkan sanksi kerena belum menyelesaikan pengerjaannya yaitu CV Rona Ratu Raya, CV Bara Pembangunan, CV Artha Tehnik dan CV Anugrah Indo Lestari Selaras.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post