KPU Pali :Kampanye Lewat Sosial Media Akun Paslon Harus Terdaftar
Penulis : Sulipan
Editor : TW Syakroni
PALI,SIBERSUMSEL.com,-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario SE mengingatkan Pasangan Calon (Paslon), peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang, untuk bijak dalam berkampanye, agar jalannya pesta demokrasi di Bumi Serepat Serasan berjalan tertib, aman dan damai.
“Kami mempersilahkan dua paslon untuk memanfaatkan masa kampanye sebaik-baiknya, dalam menarik simpatik masyarakat. Tetapi harus diingat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena kita masih pandemi corona,” pesan Sunario, Kamis (8/10).
Dalam penyampaian Kampanye, Sunario menekankan agar paslon maupun tim pemenangannya, untuk tidak menggunakan cara-cara yang dilarang dalam peraturan yang telah ditetapkan.
“Seperti mengandung unsur sara, provokasi maupun saling hujat. Hal itu dilarang dalam menyampaikan kampanye, baik melalui secara langsung ke masyarakat atau melalui sosial media,” tandasnya.
Dalam penyampaian kampanye melalui sosial media, KPU membuka ruang seluas-luasnya, hanya saja akun sosial media harus resmi terdaftar di KPU.
“Silahkan buat akun resmi maksimal 20 akun, karena hingga saat ini belum ada satu paslon pun yang melaporkan akun resminya, untuk akun resmi dilarang memakai akun pribadi, sebab ketika usai masa kampanye, akun itu akan diblokir,” terangnya.
Setelah akun didaftarkan, Sunario menyebut bahwa KPU bakal memantaunya. “Kita minta adminnya siapa, jadi ketika ada informasi hoax mudah untuk meminta klasifikasi. Kalau untuk pelanggaran, ranah penindakannya ke Bawaslu atau Gakumdu. Untuk itu, kami harapkan kepada kedua paslon atau tim suksesnya, untuk melaporkan akun resmi dengan batas waktu hingga Jumat tanggal 9 Oktober 2020. Apabila sampai batas waktu tidak melaporkan, kita akan serahkan ke Bawaslu,” tutupnya.