KPU Provinsi Sumsel Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

 KPU Provinsi Sumsel Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin.

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- KPU Provinsi Sumatera Selatan sosialisasikan Pendaftaran verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD berdasarkan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumsel, Kamis (4/8/2022).

Calon peserta Partai Politik (parpol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang terdapat tiga kategori yakni, parpol yang memiliki kursi di DPR RI, parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, dan parpol baru.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin SE MSiĀ kepada awak media usai gelar sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.

“Dari tiga kelompok kegiatan dalam PKPU ini pendaftaran di lakukan di KPU RI pada tanggal 1 hingga 14 Agustus tidak ada rutinitas pendaftaran parpol di tingkat Sumsel dan kabupaten/kota,” terangnya.

Amrah menyebutkan verifikasi yang dilakukan yakni verifikasi administrasi dan verifikasi  factual.

“Pada tahap verifikasi administrasi jika tidak memenuhi syarat maka ada proses perbaikan setelah proses perbaikan baru ditetapkan lagi, yang dalam proses itu tidak memenuhi syarat ditetapkan tidak melanjutkan proses itu, yang akan melanjutkan verifikasi faktual adalah partai politik yang lolos verifikasi administrasi,” paparnya.

Amrah menuturkan, KPU yang ada di Kabupaten/Kota Sumsel hanya memverifikasi faktual partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR artinya yakni peserta di tahun 2019 tidak memiliki kursi di DPR RI dan partai politik baru.

“Verifikasi faktual yang kami lakukan untuk provinsi hanyak mendatangi sekretariat parpol tadi keberadaan partainya keberadaan pengurus 30% perempuan nya dan administrasi perkantorannya apakah di pastikan keberadaan kantor itu sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu,” jelasnya.

Diketahui setelah didapatkan sampel yang ditetapkan dari KPU RI, pihaknya akan turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual ke tempat kediaman anggota parpol denga tiga tahapan yakni tahap pertama menemukan langsung, rekapitulasi tingkat provinsi Nasional san ditetapkan penetapan parpol peserta Pemilu 2022.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post