Oknum Komisioner KPAD Banyuasin Jadi Tersangka Penipuan

 Oknum Komisioner KPAD Banyuasin Jadi Tersangka Penipuan

Oknum Komisioner KPAD Banyuasin, Martopo Yusuf, jadi tersangka penipuan

Penulis : Anton

Editor   : Mamnuro’aini

  • Diduga Menipu Calon Pegawai Honorer Rumah Sakit Pratama Sukajadi

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Di duga menipu calon pegawai honorer Rumah Sakit Pratama Sukajadi Talang Kelapa, Martopo Yusuf, oknum pegawai KPAD Banyuasin warga Jalan Pangkalan Benteng KM 14, Perumahan Gading Pesona Blok 8 RT RW Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin jadi tersangka penipuan.

Bahkan Penyidik Polsek Talang Kelapa Banyuasin melayangkan surat pemanggilan pertama untuk terlapor Martopo Yusuf pada Kamis 22 April 2021 pukul 15.00 WIB di ruang Reskrim untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidanadalam kasus penipuan yang dilaporkan pelapor Samri.

Sebelum menjadi tersangka, terlapor sudah di panggil dua kali oleh penyidik sebagai saksi. Bahkan pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada terlapor melalui Pemkab Banyuasin.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Haris Munandar Hasyim, melalui Kanit Reskrim, Iptu R Nugroho Panji, membenarkan adanya pemanggilan terlapor Martopo Yusuf untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

“Ya bener saya sudah tanyakan penyidik nya, ada pemanggilan Martopo Yusuf sebagai tersangka kamis nanti. Diharapkan terlapor bisa hadir untuk di mintai keterangan lebih lanjut,”kata Nugroho Panji.

Terungkapnya dugaan penipuan yang di lakukan oleh Martopo Yusuf atas laporan orang tua korban Seyli bernama Samri, warga Griya Sukajadi Sejahtera Blok K No 11 RT 41, ke Polsek Talang Kelapa dengan Nomor LP 236 pada 17 September 2020. Dalam laporan tersebut orang korban  meminta terlapor Martopo Yusuf untuk memasukkan anaknya bekerja di Rumah Sakit Pratama Sukajadi Talang Kelapa sebagai tenaga honorer daerah Banyuasin.

Saat itu terlapor meminta dana sebesar Rp 20.000.000, kepada orang tua korban. Dan pelapor pada bulan November 2018 menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 kepada terlapor. Setelah itu terlapor kembali meminta dana Rp 10.000.000 sisa dari 20 juta yang diminta terlapor. Dan pada bulan April 2019 pelapor kembali menyerahkan sisa uang Rp 10.000.000 kepada terlapor.

Ironnisnya setelah uang Rp 20.000.000 diterima oleh terlapor ternyata anak korban bukan bekerja sebagai tenaga honorer daerah Banyuasin, melainkan sebagai tenaga sukarela.

Merasa di tipu terlapor korban meminta uang yang telah di berikan dikembalikan. Namun terlapor tidak mengembalikan uang yang diberikan korban sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talang Kelapa.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post