Pajak Restoran di Palembang Penyumbang Terbesar Kedua PAD
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Dari 11 pajak daerah penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak restoran saat ini tertinggi nomor dua dibandingkan Pajak Air Tanah yang nilai targetnya jauh lebih rendah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan pada Kamis (5/10/2023).
Restoran di Kota Palembang menjadi satu-satunya penyumbang terbesar terhadap PAD hingga triwulan ketiga 2023.
Herly mengatakan pajak restoran tahun ini ditargetkan Rp195 miliar dan kini sudah capai 83,8 persen.
“Hingga awal Oktober ini sudah tercapai 83,8 persen atau lebih kurang Rp163 miliar,” katanya,
“Capaian Pajak Air Tanah targetnya Rp57 juta, tercapai 88,63 persen atau Rp50,5 juta,” ujar Herly.
Kata Herly, capaian pajak restoran tinggi karena didorong dari penggunaan Elektronik Tax atau e-Tax (alat yang mempermudah sistem pembayaran pajak restoran menggunakan sistem online) sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini sebanyak 563 e-Tax sudah terpasang di restoran, warung makan dan kafe.
“E-Tax tidak hanya dipasang di tempat dengan omzet potensial, tapi di juga di tempat yang pemiliknya punya kesadaran untuk menyetorkan pajak,” kata Herly.
Menurut dia, terpasangnya 500an e-Tax ini sudah terbilang baik dibandingkan masih banyaknya pemilik usaha yang enggan dipasang.
“Terutama untuk warung yang tidak terlalu besar, butuh pendekatan,” katanya.
Pihaknya belum memastikan untuk penambahan e-Tax, karena penggunaannya masih berbayar, bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel (pihak ketiga).
“Tapi, ke depan mungkin kita akan mengadopsi caranya seperti Surabaya dengan menggunakan web, maka itu dapat maksimal,” tukasnya. (*)