Pengamen Wanita di Palembang Bayar Pajak dengan Uang Receh

Tiara pengamen jalanan wanita di Palembang yang membayar pajak dengan uang receh di Samsat Palembang II Senin (15/11/2021). Foto : Larassati, sibersumsel.com

Reporter : Larassati
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Seorang pengamen jalanan, Tiara salah satu warga yang terjaring dalam Razia Iunas PKB/BBN-KB selalu menyisihkan sebagian uangnya untuk membayar pajak kendaraan selama ngamen tapi sampai saat ini masih belum mencukupi.
Tiara yang biasanya mengamen di setiap tempat penjual pecel lele sebelumnya, belum mengetahui adanya pemutihan Pajak Kendaraan. Untuk itu dengan adanya sosialisasi jemput bola tersebut ia langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan ditempat dengan uang recehnya yang sudah ia kumpulkan.
“Saya mengamen dan menyisihkan sebagian uang koin untuk bayar pajak, tapi sampai saat ini belum cukup, Alhamdulillah saya merasa bersyukur karena kekurangannya dibayarkan oleh pegawai pajak selain itu tidak dikenakan denda,” ujarnya disela-sela pembayaran pajak melalui samling Samsat Palembang II,” kata Tiara.
Kepala UPTB Samsat Palembang II, Marhaen, melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Yulia Susanti, mengatakan Tiara seorang pengamen, uang receh yang sudah dikumpulkannya dalam kantong plastik dan ternyata memang ia sisihkan untuk membayar Pajak,” kata Yuli.
Dalam hal ini menurutnya, Warga yang seperti ini adalah suatu kebanggaan maka dari itu pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Karena sangat jarang sekali masyarakat yang memiliki kesadaran untuk taat pajak.
“Ini suatu kebanggaan bagi kita, ia bekerja keras dan masih menyisihkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan,” ucap Yulia.
Upaya jemput bola yang dilakukan dengan cara turun ke jalanan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara baik roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) setiap razianya mencapai ratusan kendaraan yang terjaring. Namun dari ratusan kendaraan yang terjaring sekitar 60 persen langsung melakukan pembayaran ditempat.
Dalam rangka sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel melalui UPTB Samsat Palembang II untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan taat Pajak karena cara yang diterapkan dinilai ampuh.
Terlebih saat ini telah diberikan keringanan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) Progresif dan penghapusan denda administrasi serta denda bunga pajak ditambah lagi penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga 31 Desember 2021.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya kota Palembang agar taat Pajak kendaraan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat provinsi Sumatera Selatan agar segera lunasi pajak kendaraan anda karena saat ini sedang dilakukan pemutihan Pajak kendaraan hingga akhir tahun,” tukasnya.
Share this:

