PLN Nominal Tertinggi Penerimaan Pajak Kota Palembang
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com, – Dari 11 jenis Penerimaan pajak di Kota Palembang, realisasi PBJT Atas Tenaga Listrik dari Sumber Lain (PLN) duduki nominal tertinggi Penerimaan Pajak Daerah Palembang.
Dimana PBJT Atas Tenaga Listrik dari Sumber Lain (PLN) yang ditargetkan Rp240 miliar hingga akhir bulan Februari realisasinya telah mencapai Rp43.092 miliar.
Hal tersebut tentu berkat upaya dan kerjasama yang telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Dikatakan Kepala Bapenda Kota Palembang, Herly Kurniawan, untuk realisasi nominal tertinggi yakni PBJT Atas Tenaga Listrik dari Sumber Lain (PLN) sedangkan untuk persentase tertinggi yakni PJBT Atas Jasa Parkir yakni 38,27 persen, Kamis (28/2/2024).
Pihaknya akan terus berupaya menjalankan berbagai program untuk mengejar target.
Ia menyebutkan bahwa pajak daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, PBJT Atas Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri (Non PLN), PBJT Atas Tenaga Listrik dari Sumber Lain (PLN), PBJT Atas Jasa Perhotelan, PBJT Atas Jasa Parkir, PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Sarang Burung Walet.