Polrestabes Palembang Amankan 3 Ons Sabu dan 233 Ekstasi

 Polrestabes Palembang Amankan 3 Ons Sabu dan 233 Ekstasi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry, Kapolsek IT I Kompol Ginanjar dan Kapolsek Kertapati Kompol Alfredo, saat Press Release di Polrestabes Palembang. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

  • Bersama Polsek IT I dan Polsek Kartapati

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Tidak lama dari Polrestabes Palembang melaunching kampung Cantik Narkoba, di wilayah hukum Polrestabes Palembang didapatkan peredaran narkoba yang berhasil diungkap yakni 3 ons narkotika jenis sabu dan 233 pil ekstasi.

Hal ini merupakan rangkaian kerjasama antara Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan Polsek Ilir Timur I dan Kertapati sehingga berhasil mengamankan empat kurir sabu, yakni EM (42), JS (40), I (46) dan AA (21).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry, Kapolsek IT I Kompol Ginanjar dan Kapolsek Kertapati Kompol Alfredo, saat press release bertempat di Polrestabes Palembang, Rabu (06/04/2023).

“Hasil ungkap ini kerjasama satres narkoba Polrestabes Palembang dengan wilayah jajarannya yakni polsek, ini merupakan prestasi yang luar biasa dimana ada suatu kerjasama,” ungkap Ngajib.

Ngajib menerangkan hasil ungkap berawal dari tertangkapnya tersangka EM dan JS yang diamankan di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang dengan barang bukti 1 ons narkotika jenis sabu setelah itu keesokan harinya dikembangkan lagi dan didapati satu orang tersangka berinisial I dengan barang bukti sabu seberat 1 ons.

“Setelah itu hari berikutnya dikembangkan lagi oleh polsek Kertapati dan diungkap kasus narkoba juga tersangka inisial AA dengan barang bukti sabu 1 ons dan 233 butir ekstasi. Ini merupakan prestasi yang luar biasa dimana ada suatu kerjasama semua pihak,” ungkapnya.

Ngajib menerangkan Empat pelaku yang diamankan merupakan satu jaringan besar dan hari ini pihaknya mengungkap 3 ons narkotika jenis sabu yang berarti bisa menyelamatkan 30 ribu jiwa dari narkoba.

Pelaku dikenakan ancaman pidana Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 dimana pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

iketahui pihaknya kedepannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang untuk membuat kawasan lain menjadi Kampung Cantik Narkoba.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post