Proyek Pembangunan Gedung Perkantoran PALI Dilaporkan ke Kejari

 Proyek Pembangunan Gedung Perkantoran PALI Dilaporkan ke Kejari

Penulis : Sulipan

Editor ; TW Syakroni

* Telan Dana 4,6 Milyaran Rupiah,

Proyek pembangunan gedung perkantoran di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),yang hanya terlihat gundukan tanah dan tiang pondasi, menui protes dari salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Bumi Serepat Serasan.

Pasalnya proyek yang di kerjakan Oleh PT ADHI PRAMANA MAHOGRA (sesuai papan informasi proyek) berlokasi dikecamatan Talang Ubi dengan Nomor kontrak 028/492/SPK/Pr-AH/DPKP/X/2020 Nilai Kontrak Rp. 4.648.782.000,- sumber dana APBD PALI tahun anggaran 2020 dan Waktu pekerjaan selama 75 Hari kalender dengan leading sector Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kabupaten PALI diduga sarah dengan penyimpangan.

Diungkapkan ketua DPC LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Endang Kuswoyo, yang langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten PALI untuk melaporkan dan mengantarkan berkas barang bukti dugaan penyimpangan anggaran yang berasal dari uang rakyat tersebut.

“Hari ini (Selas 6/4/2021) kita (LAI, red) mengantarkan pengaduan tentang dugaan penyimpangan anggaran dari proyek pembangunan gedung perkantoran kabupaten PALI yang ada di Talang Kerangan kecamatan Talang Ubi,” jelas Endang, usai mengantarkan berkas ke Kejari PALI, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa bentuk fisik dari bangunan yang dikerjakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah dihabiskan.

“Ada beberapa poin yang kita sampaikan, pertama tidak sesuainya anggran yang dihabiskan dengan bentuk yang dihasilkan. Poin selanjutnya, pada papan proyek yang pada saat itu dijelaskan menggunakan dana APBD berubah menjadi Bangub dengn nomor kontrak yang sama, ini yang kita sampaikan ke Kejari PALI,” bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pihak Kejari dapat mengusut dan menjelaskan terkait dugaan mark up anggaran dalam pembangunan gedung perkantoran tersebut. “Semoga kasus ini dapat di usut tuntas oleh Kejari PALI.” harapnya.

Sementara itu, pihak Kejari PALI, melalui Kasi Intel, hanya menjelaskan bahwa memang adanya laporan dengan dibuktikan formulir tanda penerimaan permasalahan hukum. Namun tidak menjelaskan dengan detail pokok permasalahan dari laporan tersebut.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *