Realisasi Pajak Daerah Kota Palembang Bulan Februari 2024 Capai 12 Persen
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Awal tahun 2024 hingga 29 Februari realisasi Pajak Daerah Kota Palembang yakni mencapai 12,11 persen atau Rp139,134 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Herly Kurniawan, (29/2/2024).
Dalam hal ini Herly menerangkan untuk rincian pajak daerah kota Palembang hingga akhir bulan Februari yakni diantaranya : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) ditargetkan Rp280 miliar realisasi 2,74 persen atau Rp7.658 miliar.
Kemudian pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan Rp280 miliar realisasi 8,98 persen atau Rp25.134 miliar, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditargetkan Rp215 miliar realisasi 17,53 persen atau Rp37.684 miliar.
Pajak PBJT Atas Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri (Non PLN) ditargetkan Rp6.464 miliar realisasi 12,42 persen atau Rp803.056 juta, PBJT Atas Tenaga Listrik dari Sumber Lain (PLN) ditargetkan Rp240 miliar realisasi 17,96 persen atau Rp43.092 miliar.
Selanjutnya pajak PBJT Atas Jasa Perhotelan ditargetkan Rp52,200 miliar realisasi 19,89 persen atau Rp10.383 miliar, PBJT Atas Jasa Parkir ditargetkan Rp9 miliar realisasi 38,27 persen atau Rp3.444 miliar.
Pajak PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditargetkan Rp37.500 miliar realisasi 18,85 persen atau Rp7.070 miliar, Pajak Reklame ditargetkan Rp25.500 miliar realisasi 14,16 persen atau Rp3.611 miliar, Pajak Air Tanah ditargetkan Rp 68 juta realisasi 10,73 persen atau Rp7.298 juta.
Untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditargetkan Rp2.586 miliar realisasi 9,10 persen atau Rp235,295 juta dan Pajak Sarang Burung Walet dengan target Rp 209 juta realisasi 3,67 persen atau Rp7.660 juta.
Pihaknya mengimbau wajib pajak Kota Palembang hendaknya dapat membayar pajak tepat waktu.