Simpan Narkoba, Warga Muara Telang Ditangkap

 Simpan Narkoba, Warga Muara Telang Ditangkap

Sudarmono Alias Mono (30), warga Jalur 8 Jembatan 7 Rt 17 Dusun 4 Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Rabu (24/02/2021) pukul 15.00 wib di tangkap di kediamannya karena menyimpan narkoba jenis shabu-shabu

Penulis : Anton

Editor   : Mamnuro’aini

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,-  Sudarmono Alias Mono (30), warga  Jalur 8 Jembatan 7 Rt 17 Dusun 4 Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Rabu (24/02/2021) pukul 15.00 wib di tangkap di kediamannya. Sudarmono di duga memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu.

Kapolsek Muara Telang, Iptu M Jimmy Andry, mengatakan penangkapan tersangka atas dasar laporan yang di terima anggotanya. Kemudian anggota Polsek Muara Telang melakukan penyelidikan.

“Awal mula anggota Polsek Muara Telang mendapatlan informasi adanya peredaran Narkotika yg diduga dilakukan olh tersangka. Anggota pun melapor ke Kanit Reskrim, Ipda Trideswiyadi. Dari penyelidikan yang di lakukan pihak Polsek Muara Telang melakukan penggerbekan dan penggeledahan rumah tersangka,” jelas Jimmy.

Dalam penggerebekan tersebut lanjut Jimmy dari gudang rumah tersangka ditemukan 2  paket narkotika jenis shabu-sabu seberat 5,72 gram, 2  buah timbangan digital, 1  set alat hisap/bong dan 1  unit Hp Nokia warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan di Polsek Muara Telang. Tersangka di jerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post