Sosialisasi dan Koordinasi Bapenda Kota Palembang Terkait Opsen PKB dan BBNKB
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Sosialisasi dan koordinasi Dinas (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang 1, II, Ill, dan IV bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sosialisasi dan Koordinasi Opsen PKB dan BBNKB dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si., Rabu (3/7/2024).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.
Peraturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota dan tidak menambah beban Wajib Pajak.