Tersangka Penikaman Kadispora Menyerahkan Diri

 Tersangka Penikaman Kadispora Menyerahkan Diri

Penulis : Amaludin Andresman

Editor : TW Syakroni

Oku Selatan, SIBERSUMSEL.COM,-Setelah tiga hari menghilang pelaku penikaman Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Menurut tersangka N,motif penikaman yang di lakukan tersangka N didasari karena korban Ahmad Yani diduga telah berselingkuh dengan isteri tersangka sejak 2018 lalu.Unit Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan gelar press release terkait penganiayaan dan penusukan terhadap Kadispora Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang terjadi hari Minggu lalu, 08 November 2020

Press release yang langsung disampaikan Kapoles OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap menjelaskan, bahwa penganiayaan dan penusukan terhadap korban bermula pada saat korban menghadiri undangan pernikahan salah satu warga Kampung Tanding Kecamatan Muaradua sekitar pukul 12.30 WIB.

Kejadian tersebut disaat korban hendak pulang dari pesta pernikahan, tepatnya di parkiran mobil yang jarak nya sekitar 80 meter. pelaku N Langsung memukul Bagian kepala korban sebanyak satu kali

Mendapat perlakuan dari tersangka korban tak tinggal diam melakukan perlawanan balik terhadap pelaku. Merasa terdesak pelaku N menusuk korban dengan sebilah pisau dan langsung melarikan diri

Dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka tusuk dan robek di lengan sebelah kiri Bawa dengan kisaran luka 6x3x2 cm dan luka sobek pada lengan kiri atas dengan ukuran 4x3x3 cm

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara motif pelaku nekat menganiaya dan menusuk korban karena menyimpan dendam lama dan sakit hati terhadap korban,lantaran pelaku menuduh korban menjadi orang yang merusak rumah tangganya

Setelah melakukan pelarian selama tiga hari pelaku diantar pihak keluarga menyerahkan diri ke polisi meskipun petugas sendiri terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan

“Dari pengakuan tersangka korban Ahmad yani merupakan penyebab hancurnya rumah tangganya yang telah dibina bersama mantan isterinya, dan pelaku pernah menghubungi korban melalui telepon dan pesan singkat terkait hubungan gelap antara korban dengan isterinya tersebut namun korban tidak menanggapi”ujar AKBP Zulkarnain Harahap

Pelaku menambahkan antara korban dan mantan isterinya sudah ada hubungan asmara sejak september 2018 lalu, yang membuat pernikahannya berakhir dengan perceraian

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *