Tim Gabungan YLKI Sumsel Segera Temui Tersangka JT di Polrestabes Palembang

 Tim Gabungan YLKI Sumsel Segera Temui Tersangka JT di Polrestabes Palembang

Ketua YLKI Sumatera Selatan, RM Taufik Husni

Penulis : Dede Febriansyah

Editor   : Mamnuroaini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Tim gabungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLKI Sumatera Selatan hari ini, Rabu (21/4/2021), dijadwalkan akan ke Polresta Palembang untuk menemui JT, keluarga pasien RS Siloam yang ditahan akibat kasus dugaan penganiayaan perawat.

Ketua YLKI Sumatera Selatan, RM Taufik Husni, mengatakan kedatangannya bersama tim LBH YLKI bermaksud untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pihak rumah sakit hingga memicu permasalahan antara JT dan perawat.

“Bila diperkenankan penyidik, kami akan menemui JT yang dalam hal ini kami anggap sebagai korban. Bukan dari sisi kasus pidananya, tapi posisinya sebagai konsumen,” ujar Taufik.

Menurutnya, langkah menemui JT ini merupakan upaya awal untuk memperoleh informasi secara utuh terhadap kasus tersebut. Selanjutnya tim akan mengumpulkan informasi dari pihak terkait lainnya.

“Setelah menggali keterangan dari JT, selanjutnya kami akan ke pihak keluarganya untuk mendalami kejadian sebenarnya,” jelas Taufik.

Taufik juga mengatakan, apa yang dilakukan YLKI merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak mau konsumen diperlakukan pasif tidak bisa berbuat apa-apa. Sesuai amanat UU semua orang memiliki hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya, kemudian informasi yang benar dan jujur,” jelasnya.

Selain itu, Taufik juga mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat atas kasus JT yang viral di media sosial. Menurutnya, masyarakat saat ini cenderung trauma dan cenderung permisif bila mengalami pelayanan yang tidak berkualitas di RS.

“Masih dalam suasana peringatan hari konsumen nasional kemarin, kami ingin membangkitkan semangat, baik pelayanan RS dalam hal ini sebagai pelaku usaha maupun hak masyarakat sebagai konsumen,” kata Taufik.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post