Warga Sukajadi Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Pelebaran Jalan Palembang – Betung

 Warga Sukajadi Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Pelebaran Jalan Palembang – Betung

Banyuasin, SS,- Puluhan warga Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, menuntut penyelesaian ganti rugi tanah mereka yang terkena imbas pelebaran jalan Palembang – Betung Km 14. Karena sejak tahun 2019 tahun lalu ganti rugi yang di janjikan Pemkab Banyuasin, hingga saat ini belum ada realisasinya.

Herman (50), warga Sukajadi mengatakan belum ada kepastian besaran nominal ganti rugi yang di akan di peroleh warga yang tanahnya terkena imbas pelebaran jalan. Padahal pelebaran jalan sudah di laksanakan.

“Kita berharap Pemkab Banyuasin segera merealisasikan janji ganti rugi pelebaran Jalan Palembang – Betung. Karena janji ini sudah dari tahun lalu, tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan dan kepastiannya,” kata Herman.

Kadis Perkitam Banyuasin, Ir Zulkifli Indrus, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat penilaian ganti kerugian wajar tanah masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan. Anggaran ganti rugi yang sudah di lakukan sejak tahun 2019, di tunda karena pandemi Covid 19.

“Anggaran ganti rugi ini sudah ada sejak Tahun 2019, tapi terkendala covid 19. Jadi penggaran akan kita bahas kembali di tahun 2020 bersama DPRD Banyuasin dan akan di selesaikan proses penggantiannya tahun 2020 ini juga,” jelas Zulkifli.

Sedangkan untuk ganti rugi di Simpang Y km 14, pembebasan untuk ganti rugi wajar anggarannya di tahun 2021. Sebab lahan yang akan di bebaskan di Simpang Y tersebut cukup banyak.

“Untuk pembebasan lahan  di Simpang Y itu anggaran 2021. Ganti rugi wajar di Simpang Y cukup banyak memakan lahan warga. Sebab Simpang Y itu nanti akan di buar bundaran,” terang Zulkifli.

Kabid Pertanahan Perkimtan, Pujianto, besaran ganti kerugian wajar yang akan di bayarkan kepada warga disesuaikan dengan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Pablik (KJPP). Diharapkan warga yang terkena dampak pelebaran jalan menerima hasil ketentuan yang telah di tetapkan.

“Bila ada warga yang tidak sepakat dengan hasil ganti kerugian yang telah di tetapkan, kami persilahkan untuk melakukan pengaduan kepada pengadilan negeri secara tertulis dan dengan mekanisme yang ada,” kata Pujianto. (apr)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post