Rektor Unsri Hati-hati Dan Teliti Hadapi Kasus Dugaan Pelecehan 2 Oknum Dosen

Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Anis Saggaff MSCE IPU. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Penulis : Larassati
Editor : Nuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Menyangkut lembaga, Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua oknum dosen terhadap mahasiswa Unsri dengan sangat hati-hati dan teliti.
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Anis Saggaff MSCE IPU, dalam jumpa pers didampingi seluruh petinggi dan pejabat Unsri, mulai dari jajaran Dekan, wakil Rektorat serta perwakilan mahasiswa, Anis mengurai telah melakukan langkah cepat, sejak kasus pertama kali menyeruak. Bertempat di Kampus Unsri Bukit Besar Palembang, Kamis (9/12/2021).
Anis mengungkapkan hal pertama yang dilakukan pihaknya yakni membentuk tim Etik yang diketuai Wakil Rektor I bidang Akademik Unsri, Prof Ir H Zainuddin Nawawi, beranggota wakil Rektor, Dekan dan para Psikolog Fakultas Kedokteran Unsri.
Dalam hal ini hasil kerja tim Etik, lanjut Anis, yakni keluarlah SK Rektor no 0435/UN9/SK.BUK.KP/2021 tanggal 18 November 2021 tentang penetapan sanksi tegas terhadap dosen FKIP A, yang meliputi pemberhentian dari Kepala Laboratorium, penundaan kenaikan gaji berkala selama empat tahun, penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun serta penundaan pengajuan sertifikasi dosen selama empat tahun.
“Dan semua sanksi tersebut saya ambil yang paling maksimal. Dan saat ini kasusnya sedang bergulir di Polda. Terhadap dosen FKIP A ini kami anggap sudah selesai secara internal Unsri dan menunggu keputusan pemeriksaan kita serahkan kepada pihak berwajib polda sumsel tindak lanjut selanjutnya, ” kata Anis.
Pihaknya juga telah membentuk Tim pencari Fakta agar kasus ini cepat selesai, yang diketuai Dr Febrian SH MH selaku Dekan Fakultas Hukum serta Perwakilan Dosen dan mahasiswa utusan fakultas. Tim ini dibentuk untuk menggali data-data di lapangan sehingga penanganan kasusnya bisa cepat tuntas terkait apapun temuan baru tentang kasus tersebut termasuk hal lain yang didapat dari pengalian informasi di lapangan.
Langkah antisipasi dan upaya pencegahan dengan membentuk tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Unsri yang diketuai Dekan FSIP Unsri, Prof Dr Alfitri MSi beranggotakan 10 orang yang didominasi oleh perempuan, terdiri dari empat dosen laki-laki dan satu dosen Perempuan serta lima perwakilan mahasiswi. Pembentukan tim kekerasan Seksual mengacu pada Permendikbudristek no 30 tahun 2021.
“Tim ini akan mengawasi dan melakukan berbagai langkah pencegahan agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi di Unsri ternasuk membuat SOP dan standar pola lain sehingga aksi-aksi pencabulan tidak lagi terjadi, ” katanya.
“Kita beroda supaya polemik ini bisa diselesaikan dengan adil. Mari kita jaga nama baik Unsri yang tidak hanya milik unsri tetapi milik kita semua,” tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan silaturahmi dengan DPRD Sumsel termasuk dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru, bahkan Anis pun meminta maaf karena tidak hadir dalam pertemuan dengan jajaran DPRD Sumsel beberapa waktu.
“Bukannya tidak mau datang, karena kebetulan saat diundang kemarin, waktunya bersaman dengan rapat kode etik kasus ini, jadi tim tidak bisa hadir dan saya juga kebetulan lagi ada di Bandung karena ada kegiatan ICMI, makanya sekali lagi kami minta maaf
Sedangkan untuk kasus Di FE, sudah terbit Surat Dekan nomor 0458/UN.9/2021 tangg 17 Desember 2021 sehingga terbit Surat Rektor nomor 452/UN.9/SK/2021 tentang pembebasan tugas sementara dosen insial R dan tugas sebagai dosen agar dapat fokus dengan kasus yang menimpa beliau.
Khusus untuk dosen R dari fakultas Ekonomi juga telah diterapkan sanksi pada 7 Desember 2021, lalu melalui SK Rektor tentang penon-aktifan yang bersangkutan sebagai dosen selama kasusnya berjalan. Ini dilakukan agar dosen R lebih fokus pada penanganan kasusnya. “Sekarang kedua dosen ini telah berproses masalah hukum di Polda Sumsel, Mari kita hormati proses hukum di Polda, ” tukasnya.
Share this:

