Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Penyumbang Terbesar PAD Kota Palembang

 Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Penyumbang Terbesar PAD Kota Palembang

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan.

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Palembang dari sektor pajak sampai dengan Agustus menunjukkan tren positif hingga melewati setengah triliun. Berdasarkan data capaian pajak daerah tertinggi yakni dari pajak restoran dan pajak hiburan yang sudah sekitar 70 persen.

Terhitung hingga 18 Agustus 2022 capaian pajak daerah Kota Palembang sudah di angka 55,80 persen.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, Jumat (26/8/2022).

“Dari 11 item pajak yang dikelola BPPD, capaian sampai dengan bulan berjalan untuk tahun ini di 55,80 persen dari target Rp1,070 triliun,” ungkap Herly.

Herly menuturkan untuk Item-item pajak lainnya juga sudah menunjukkan penerimaan yang cukup baik dengan rata-rata capaian di angka 60-70 persen.

“Pajak restoran kita itu sudah tercapai 75,05 persen dari target sebesar Rp160 miliar, dan pajak hiburan terealisasi 78,39 persen dari target sebesar Rp25 miliar,” tuturnya.

Hanya item pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih di angka 40,23 persen atau Rp106, 201 miliar Rp264 miliar, dari target yang terbilang paling besar, yakni Rp264 miliar.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menyampaikan, Pemerintah kota Palembang terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk pelayanan ke masyarakat yang disuppot  melalui pembayaran pajak.

“Dengan capaian pajak per Agustus berjalan sudah hampir 60% dari target yang ingin dicapai tahun ini, tentu suatu yang positif. Untuk mengoptimalkan capaian pajak ini berbagai upaya akan terus kita lakukan,” tukasnya.

Ia berharap target penerimaan PAD sebesar Rp1,070 triliun bisa tercapai. 

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post