Hasil LHP Tim Audit Jembatan Tanah Kering, Tidak Sesuai Dugaan Laporan LSM Tegar

Pihak Kejari dan Tim Ahli saat Turun Langsung ke Jembatan Tanah Kering (31/8)

- Benturkan Hasil LHP dengan Addendum Volume
- Habibi : Tidak Terdapat Selisih Volume Kurang Antara Fisik Terpasang dengan Addendum
Banyuasin, seputarsumsel.id,- Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) terhadap Jembatan Tanah Kering di Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan hari ini (15/09) telah keluar.
LHP yang dilakukan oleh Tim Audit Independent dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin dan Dinas Pekerja Umum Tata Ruang (PUTR) pada Senin (31/08) tersebut ternyata hanya membahas tentang volume jembatan. Sedangkan dugaan penyimpangan yang di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegar ke Kejari Pangkalan Balai, terkait mutu dan kualitas perbaikan jembatan yang di duga dikerjakan asal-asalan.
Karena hasil investigasi LSM Tegar, jumlah besi terindikasi tidak sesuai standar yang ada di RAB kontrak kerja.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Habibi, mengatakan dari hasil LHP yang mereka terima dapat disimpulkan tidak terdapat selisih volume kurang antara fisik terpasang dengan addendum.
“Dapat disimpulkan tidak terdapat selisih volume kurang antara fisik terpasang dengan addendum, demikian laporan dibuat,” jelas Habibi.

Ditanya hasil dari pemeriksaan ini tidak sesuai dengan permasalahan yang dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegar terkait mutu dan kualitas perbaikan jembatan yang di duga dikerjakan asal-asalan, dimana jumlah besi terindikasi tidak sesuai standar yang ada di RAB kontrak kerja. Habibi tetap mengatakan yang di jelaskannya adalah hasil LHP.
“Kemarin rekan-rekan ikut, jadi saya juga menyampaikan ini berdasarkan kesimpulan para ahli,” ujar Habibi.
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah sebelumnya memang ada pemeriksaan lain sehingga LHP yang keluar berbeda dengan jumlah besi yang menjadi permasalahan ? Habibi kembali menjawab sama.

“Laporan ini sudah sampai kepada Kejaksaan Agung dan laporan LSM sama masalah jembatan itulah (Jumlah besi),” ungkapnya.
Ketua LSM Tegar, Lukman, yang di konfirmasi seputarsumsel.id, mengaku belum menerima laporan LHP Tim Ahli yang di terima Kejari Pangkalan Balai. Menurutnya Kejari sudah membenturkan volume pembangunan jembatan dengan addendum.
“Saya belum tahu kalau Kejari Pangkalan Balai telah menerima laporan LHP dari Tim Ahli yang turun ke Jembatan Tanah Kering. Tapi yang jelas kalau yang di bahas volume berarti hasil yang di ungkapkan oleh pihak Kejari tentang hasil LHP volume membenturkan dengan addendum yang mungkin hanya di ketahui oleh tim perencana pengadaan proyek jembatan tersebut,” ujar Lukman.
Anggaran dalam proyek Jembatan Tanah Kering tersebut berasal dari APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2019, dibawah leding sektor Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin. Dengan anggaran sebesar Rp 1.085.179.138.00,- Miliar. (riz/red)
Share this:

