DPRD Kota Palembang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

 DPRD Kota Palembang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

Penulis :Ferawati

PALEMBANG,SIBERSUMSEL.com,-Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-16 terkait Laporan Panitia Khusus I, V, VI, dan VII Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang Tahun 2020 dan Persetujuan Bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (5/10)

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, ada empat Perda yang ditandatangani dan disahkan bersama Pemkot Palembang dan DPRD Palembang. Pertama penyertaan modal PDAM yang dibahas Pansus 1. Kedua pelestarian cagar budaya yang dibahas Pansus 5, kemudian Pansus 6 PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya.

“Selanjutnya Pansus 7 membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan perubahan susunan perangkat kerja daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Zainal menjelaskan, Perda pernyataan modal PDAM untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Ada beberapa pasal yang dirubah, yakni penambahan penyertaan modal PDAM Tirta Musi. Seluruh aset PDAM mencapai lebih dari Rp 800 miliar ,” katanya.

Kemudian, lanjut Zainal, untuk PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya. Tujuannya agar lebih fleksibel pengelolaannya. “Sehingga Perumda Pasar Palembang Jaya dapat memberikan PAD,” ucapnya.

Ketua Pansus 6 Ruspanda menambahkan, terkait pansus 6 hanya untuk menambah PAD Kota Palembang. “Namun dalam kerja nya tetap pada PD pasar itu sendiri,” tutupnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *