Perjuangkan Hak, Puluhan Lansia Kelompok Tani Sinar Meriu Kembali Datangi PALI


Penulis : Sulipan
Editor : TW Syakroni
PALI,SIBERSUMSEL.COM,-Puluhan lansia yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu, yang berasal dari kecamatan ABAB, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Sumatera Selatan, kembalai mendatangi Kantor Bupati PALI di Kilo Meter 10 ,Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi (Kamis,3-12-2020) kedatangan mereka Ke kantor Pemerintah Daerah Kabupaten PALI ini, merupakan yang ke sekian kalinya, untuk memperjuangkan hak mereka , yaitu tanah milik mereka yang di jadikan jalan Angkut produksi Perusahan Batu Bara, PT Energate Prima Indonesia (PT EPI), di kawanan Kilo Meter 5 ,Desa Perambatan, kecamatan ABAB, Kabupaten PALI, seluas 5000×30 meter.
Pertemuan di gelar di ruang rapat kator Pemda PALI, yang di pimpin oleh Asisten Dua Pemkab PALI yaitu, Husman Gumati SE,MM, dan di hadiri oleh, Plt Kepala Dinas Pertanian Erizon S.P, Perwakilan PT EFI , Jabat sebagai Manager Houling Road PT EPI, dan Puluhan Perwakilan Poktan Sinar Meriu.
Dengan raut wajah yang penuh harapan,persoalan sengketa tanah milik mereka, bisa di selesaikan , lagi-lagi puluhan perwakilan Poktan Sinar Meriu ini, menelan kekecewan, untuk yang ke sekian kalinya.
Sumarno koordinator Poktqn Sinar meriu mengatakan ” Mulai saat ini, kami klaim PT EPI, dan tidak boleh melakukan Kegiatan lagi di jalan, yang ada di tanah kami, Dan kelompok tani kami di katakan tidak ada oleh salah satu oknum kepala desa, padahal kami memiliki bukti dan surat surat dokumen yang lengkap menurut nya, di tambahkannya lagi, mulai sekarang pulang dari ini, kami akan menutup jalan PT EPI yg ada di tanah kami, kami akan pertahan kan Samapi titik darah penghabisan , tutup nya.
Sementara itu, Husman Gumanti SE MM, selaku Asisten Dua Pemkab PALI mengatakan, ” sesuai dengan surat undangan kami pada hari ini, mengundan Poktan Sinar Meriu dan pihak perusahan PT EFI, Kesimpulannya dari pertanyan perwakilan Poktan Sinar Meriu, hanya meminta surat pembebasan lahan yang di keluarkan oleh PT EFI terhadap masyarakat yang menerima pembayaran Pembebesan lahan tersebut, mungkin maksuknya untuk menyamakan presepsi dengan surat kepemilikan denga orang yang menjual tanah tersebut, apakah termasuk lahan mereka apakah tidak ,ungakap Usman Gumati di ruang kerjanya saat di konfirmasi oleh awak Media.
“Selanjutnya ia juga mengatakan, sebagai pimpinan rapat menyarankan, untuk rapat rapat di Pemkab jika tidak di perlukan ,tidak akan lagi di pasilitasi, kalau memang masi ingin di pasilitasi, sesuai denga prosedur, dan jika memang benar Adah kesalahan menurut mereka, silakan lakukan ke jalur hukum, karena negara kita negara hukum
Terkait ancaman para Poktan Sinar Meriu akan menutup jalan , silakan jika memang benar, namun jika salah maka akan di tindak sesuai hukum tutupnya.
Sedangkan dari Pihak Perusahaan PT EPI, Jabat selaku Manager Houling Road PT EPI, mengatakan, pihaknya mengacu kepada dukumen surat menyurat dan sama sama saling melihatkan dokumen kepemilikan secara legalitas, karena PT EPI membebaskan lahan tersebut juga berdasarkan dokumen yang sah, Manajemen PT EPI siap Menenpu jalur hukum, dan yerkai akan di lakukan aksi penutupan jalan, mereka juga serakan kepada penegak hukum, yang jelas pihak PT EPI akan meminta pengamanan dari aparat, karena Poktan sinar Meriu , telah melanggar kesepakatan, karena sudah sepakat ke ranah hukum, jika memang mereka prontal untuk menyetop berarti mereka melanggar kesepakatan tutupnya.
Sengketa lahan Milik Poktan Sinar meriu ini, tak kunjung terselesaikan, meskipun sudah berbagai cara yang mereka lakukan, namun belum juga menunjukan titik terang, saai ini Poktan Sinar Meriu yang nota beni angota kelompoknya sebagian sudah berusia lanjut, taidak akan patah arang untuk memperjuangkan hak mereka, mereka masih memiliki keyakinan, Kepada hukum di negeri ini.
Share this:

