Tiga Penambang Pasir Liar Diringkus Polres Muba


Penulis : Shinta
Editor : TW Syakroni
Musi Banyuasin,SIBERSUMSEL.COM, – Tiga pelaku pemilik tambang pasir berhasil diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres muba. Pasalnya Belasan tahun penambang pasir tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan
Dari lokasi polisi menyita sebuah kapal dan peralatan penyedot pasir .Aktivitas penambang pasir di sungai musi menyebabkan sejumlah titik jalan dan pemukiman warga tergerus longsor
Tiga pelaku penambang pasir ilegal yang beroperasi di sungai musi tepatnya di Desa Bailangu Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin ,Sumatera Selatan, akhirnya diringkus Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Tiga pelaku warga Desa Bailangu diamankan polisi Yakni M 47 Tahun sebagai pemilik tambang dan dua karyawan J41 Tahun dan R36 Tahun
Diakui tersangka lebih dari sepuluh tahun tambang pasir yang mereka jalani tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan ,dengan alasan sulit untuk mengurus surat tersebut karena harus ke Propinsi Sumatera Selatan. Hampir Seluruh tambang pasir yang ada tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan.
“Kita menangkap tiga tersangka, karena Melakukan penambangan secara Ilegal/ tidak memiliki izin galian C “, ,ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK , Selasa (08/12/2020)
Polisi juga mengamankan sebuah kapal tongkang lengkap dengan mesin, serta dua batang pipa besi untuk menyedot pasir dari dalam sungai
Penambang pasir ilegal yang beroperasi di sungai musi menyebabkan pemukiman warga dan sejumlah titik badan jalan lintas sumatera Palembang – Lubuk Linggau nyaris putus akibat tergerus longsor ,kata erlin
Kapolres musi banyuasin AKBP Erlin Tangjaya menyatakan aktivitas tambang pasir liar sangat dampak Pihaknya akan menertipkan seluruh penambang pasir tanpa terkecuali.,
“Atas perbuatannya tiga pelaku dijerat pasal 158 jo pasal 35 UU no 3 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas AKBP Erlin Tangjaya SH SIK.
Share this:

