Andi Nurpati Soroti Pilkada OI
Penulis :Ferawati
Editor : TW Syakroni
Palembang,SIBERSUMSEL.COM,- Di sela – sela kegiatannya sebagai pembicara Deklarasi dan Pengkaderan Bintang Muda Indonesia (BMI) di Hotel Grand Ina Daira Palembang, Senin (09/11/2020) ,Andi Nurpati sebagai Deputi Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) sekaligus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari Partai Demokrat,mengatakan Pemlihan Kepala Daerah serentak di Sumatra selatan secara umum berjalan baik bahkan kondusif.Namun Andi menyoroti Pilkada Ogan Ilir.
“Saya perhatikan kasus Pilkada Ogan Ilir (OI), salah satu dari CAKADA didiskualifikasi oleh KPU atas dasar rekomendasi dari BAWASLU. Dalam undang-undang PILKADA rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU , jadi KPU dan BAWASLU juga melakukan prosesnya sesuai peraturan Perundang-Undangan ,kalau memang Incumbent melakukan Pelanggaran-Pelanggara sebagaimana dimaksud oleh undang -undang PILKADA, maka memang wajb didiskulifikasi. Jadi keputusan BAWASLU sudah benar dan sesuai Undang-undang Pilkada nomor 16 tahun 2020 “kata Andi
Selain itu, ia juga mempertanyakan diamnya KPU setelah ada keputusan MA bahwa mengabulkan gugatan cabup cawabup Ilyas-Endang.
“Seharus nya KPU menggunakan haknya mengajukan banding, jadi kita pertanyakan Bungkamnya KPU, harusnya keadilann itu ditegakkan secara hukum sesuai undang –undang”, terang Andi