APPSI Sumsel Tolak Rencana Pajak Penjualan Bahan Pokok

Sekretaris APPSI Sumsel, Irwansyah. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Penulis : Larassati
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Asosiasi Pengelola Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel tolak rencana Pemerintah yang akan menarik pajak penjualan bahan-bahan pokok atau sembako kepada sejumlah pelaku usaha.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris APPSI Sumsel, Irwansyah, saat diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini.
Pihaknya mengatakan keputusan itu sangat tidak manusiawi dan diluar logika padahal secara jelas untuk kebutuhan makanan dan bahan pokok saja sesuai aturan pemerintah tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan, lalu mengapa harus dikenakan pada pajak bahan pokok dan dibebankan kepada pedagang pula.
Rencana pemerintah pusat, bahkan kata Irwansyah sudah dituangkan dan disosialisasikan langsung kepada seluruh pengurus APPSI se-Indonesia.
Pertemuan yang dilakukan secara virtual itu langsung dilakukan oleh ketua dan anggota Komisi 11 DPR RI secara virtual beberapa hari lalu.
DPR RI sengaja mengumpulkan semua pengurus dan organisasi pedagang se-indonesia untuk dimintai pendapatnya tentang rencana pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) pajak bahan pokok yang dibebankan kepada seluruh pedagang termasuk penghitungan sistem bagi hasil dari transaksi penjualan bahan pokok di indonesia.
Sementara itu seluruh pengurus APPSI se-Indonesia kompak menolak rencana pembahasan RUU bahan pokok tersebut dan mereka berharap agar RUU itu dibatalkan saja karena urgensinya mengenyampingkan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui saat ini untuk APPSI sumsel beranggotakan sekitar lebih dari 20an ribu pedagang pada 700an pasar yang tersebar pada 17 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, pasar yang dikelola pemerintah sekitar 600an pasar dan 100an pasar dikelola oleh perusahaan swasta dan rata-rata tiap satu pasar dihuni sekitar 400an hingga 500an pedagang tiap pasar.
“Saat ini memang yang bertahan rata-rata pedagang sembako, tapi jangan karena trennya seperti itu maka mau seenaknya ambil pajak,” ucapnya.
Irwansyah menggambarkan untuk bahan pangan seperti beras, jagung, kelapa adalah termasuk kelompok hasil bumi dan bangunan satu daerah dan kalau pun diberlakukan pajak, bisa masuk PBB, artinya masuk ke kas APBD kota atau kabupaten setempat tempat kegiatan pertanian itu berlangsung, baik kepada petaninya langsung atau produsennya.
“Ini malah mau masuk pada penambahan pendapatan negara atau APBN, jadi benar-benar keputusan yang tidak manusiawi, ” katanya.
Menurutnya, hal tersebut tidak manusiawi bahwa objek pokok berupa konsumsi “perut” justru dijadikan objek sumber uang baru bagi pemrintah. Ini bentuk aturan yang sangat tidak rasional sama sekali. Selain itu, wacana itu digaungkan saat masa pandemi dimana masyarakat masih banyak kesulitan ekonomi.
Saat ini saja, kata dia, untuk dapat bertahan bagi pedagang sangat sulit lantaran turunnya daya beli dan konsumsei masyarakat, apalagi untuk membayar pajak sembako.
“Untung jual sembako itu selisihnya tidak terlalu besar, karena sifatnya makanan pokok jadi terus dan rutin. Beras naik sedikit saja orang sudah sakit apalagi pakai di pajak-in pula,”katanya.
Pemberlakuan pajak sembako secara umum, tak hanya merugikan para pelaku bisnis disektor tersebut namun akan berdampak pada masyarakat umum.
Jika berlaku pajak tentu akan ada kenaikan harga untuk sembako yang sifatnya kontinue dan konstan. Selama ini, pola penentuan harga sembako tergantung hukum demand dan faktor musiman petani. Jika tren permintaan naik karena ada momen tertentu maka harga naik, begitu pun jika produksi sedikit atau karena gagal panen maka harga umumnya akan naik lagi. Tapi jika demand dan suplai lancar harga bisa normal atau bahkan turun dalam tentang waktu tertentu.
“Kalau sudah berlaku pajak harga kebutuhan pokok pasti akan naik, karena pedagang akan menghitung harga jual dan besaran pajak yang akan disetor. Lalu apakah pemerintah memikirkan bagaimana daya beli masyarakat saat ini. apa pemerintah tega membiarkan masyarakat kelaparan karena tak mampu beli beras lantaran harganya tinggi sementara penghasilan minim, apalagi saat ini pandemi, “pungkasnya.
Share this:

