Banyuasin Bentuk 17 UPTD Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Penulis : Rizki Apriyansah
Editor : Mamnuro’aini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Kabupaten Banyuasin betuk 17 UPTD Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dari 21 Kecamatan yang sudah siap menerbitkan seluruh administrasi kependudukan.
Kadis Disdukcapil Banyuasin, Saukani, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ali Sodikin, ditemui di ruang kerjanya Rabu (30/09/2020) mengtakan meskipun ada UPTD Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, namun sebagian masih ada desa – desa untuk pelayanan administrasi kependudukan masih di Kantor Disdukcapil Pangkalan Balai.
Menurut Ali Sodikin, jarak tempuh antara Kantor UPTD Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kecamatan Rantau Bayur dengan desa -desa di sekitarnya lebih dekat ke kantor Disdukcapil di Pangkalan Balai. Sehingga pelayanan administrasi kependudukan dengan desa tersebut masih tetap pelayanan di Kantor Disdukcapil Pangkalan Balai.
“Telah di launching UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin oleh Bupati Banyuasin tanggal 18 September 2019 yang lalu dan bertujuan untuk memangkas rentang jarak pelayanan,” ungkap Ali Sodikin.
Ali Sodikin juga menambahkan berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin nomor 134 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin nomor 5 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) pada dinas dan Badan Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Adapun desa yang pelayanan administrasi kependudukan masih di Kantor Disdukcapil Pangkalan Balai yakni Desa Semuntul, Desa Sukarela, Desa Talang Kemang, Desa Srijaya, Desa Kemang Bekali, Desa Sungai Naik, Desa Rantau Harapan, Desa Sungai Pinang, Desa Lebung dan Desa Lubuk Rengas. Kemudian Kecamatan Sembawa dan Kecamatan Suak Tapeh.