Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Dua Kali

Pasutri yang menghamili dan menganiaya anak kandung

Penulis : Rizki Apriyansa
Editor : Mamnuro’aini
- Ibu Kandung Aniaya Korban yang sedang Hamil hingga Babak Belur
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Pasangan suami istri (Pasutri) Edi Mulyani (43) dan Gustinah (36), warga Griya Bukit Indah Blok C 59 Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, diduga melakukan aksi penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang diketahui merupakan anak kandung mereka sendiri.
Sebut saja Melati yang akibat aksi tak senonoh yang di alaminya sejak berusia 15 tahun itu menyebabkan korban Melati kini telah memiliki anak berusia 2 tahun dan saat ini hamil 7 bulan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra SIk MH membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.
Menurut Danny, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 17/2016 tentang perlindungan anak.
“Sosok orang tua seharusnya dapat melindungi dan menjaga anak-anaknya, bukan justru dijadikan pelampiasan hawa nafsu. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh jua,” ujar Danny.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra SIk MH menambahkan aksi yang dilakukan tersangka Edi sejak tahun 2008 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun.
Lagi-lagi terjadi, tersangka Edi melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan.
“Berdasar pengakuan tersangka Edi, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terang Kasat.
Sementara peran tersangka Gustinah, sang istri tersangka Edi menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka Edi.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Gustinah, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri tersebut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan di kenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” jelas Ikang.
Share this:

