Cabuli bocah 8 tahun, Ahai di Ringkus Polsek Bayung Lincir
Musi Banyuasin, SSID,- Malang di alami Nalar (8), warga Bayung Lincir Musi Banyuasin, yang menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah paman kandung korban, Ahai Als bapak Suwandi (31).
Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengacam dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Akibatnya hingga saat ini korban masih mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.
Terungkapnya kasus ini setelah pelaku untuk yang ketiga kalinya kembali memaksa korban untuk melayani pelaku pada Selasa (18/08) pukul 09.30 Wib. Saat itu pelaku menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa. Pelaku membuka baju dan celana dalam korban.
Berkat laporan dari masyarakat, pelaku langsung di amankan oleh Unit reskrim Polsek Bayung Lincir, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ini yang ketiga kali nya perbuatan pelaku terhadap korban selama kurun waktu dua bulan. Pelaku setiap melakukan Pemerkosaan selalu melakukan Pengancaman” ujar AKP Jonroni, SH Selaku Kapolsek Bayung Lincir mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik.
Menurut Jonroni, korban ini anak kakak kandung pelaku yang sudah meninggal dan ibu korban sudah menikah lagi. Jadi, korban tinggal di rumahnya dan sudah di anggap anak oleh pelaku.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI. No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Shinta/hms)