Diduga Korupsi Rehap Jembatan Gantung, Kades Bedegung Semidang Aji OKU di Tahan Kejari

Kades Bedegung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU berinisial MY (55) ditahan Kejari OKU, Rabu ( 9/6/2021)

Penulis : Andre
Editor : Mamnuro’aini
OKU, SIBERSUMSEL.com,- Kades Bedegung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU berinisial MY (55) ditahan Kejari OKU, Rabu ( 9/6/2021). MY ditahan jaksa dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan nagara sekitar Rp 204.369.742,79.
Kades Bedegung yang juga berstatus ASN ini dibawa ke Rutan Baturaja pukul 17.29 WIB dengan menggunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Baturaja.
Sang isteri yang dengan setia mendampingi suminya meneteskan air mata menyaksikan suaminya digiring masuk mobil tahanan kejaksaan Negeri OKU.
Kepala Kejaksanaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU), Bayu Pramesti SH, kepada wartawan mengatakan penahanan oknum kades ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam kegiatan rehab Jembatan Gantung Desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
“Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan kegiatan rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komeirng Ulu tahun Anggaran 2019 dan tahun Anggaran 2020,” kata Bayu Pramesti.
Kejari OKU yang juga didampingi Kasi Pidsus, Johan Ciptadi SH MH dan Kasi Intel, Variska Adrina Kodriyansah SH MH, menegaskan Kejaksaan juga sudah mengambil keterangan 15 orang saksi dan ahli keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan dilakukan MY.
“Hari ini Kejari OKU melakukan penahanan terhadap Kades Bedegung dalam kasus dugaan korupsi rehab jembatan gantung desa setempat,” ujarnya.
Dikatakan Kajari, Kejaksaaan langsung menahan tersangka setelah cukup bukti dan keterangan-keterangan saksi termasuk saksi ahli.
Dikatakan Bayu, saat ini baru satu tersangka yang ditahan , tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan nanti bisa ada ada tersangka lain, namun untuk saat ini tersangka baru mengarah ke MY seorang.
Sementara itu, Jembatan Gantung Desa Bedegung direhab dengan menggunakan Dana Desa senilai Rp 479 juta dengan panjang jembatan 97 meter.
Sedangkan Kuasa Hukum MY, Joni Antoni SH dari Pusbakumadin menjelaskan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya .
Share this:

