Dituding Pungli Oknum Pengawas DLHK Kota Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum

 Dituding Pungli Oknum Pengawas DLHK Kota Palembang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Suwito Winoto SH, kuasa hukum R oknum Pengawas DLHK Kota Palembang yang di tuding pungli. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Penulis : Larassati

Editor   : Nuroaini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang dihebohkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) untuk syarat masuk kerja sebagai PHL di DLHK Kota Palembang oleh salah satu pengawas. Terkait pencemaran nama baik itu pihak pengawas akan melakukan langkah hukum jika tidak ada niat baik dari pihak yang bersangkutan.

Rian yang di tuding pungli dalam hal ini didampingi kuasa hukum Suwito Winoto SH mengaku sama sekali tidak pernah melakukan dugaan yang dituduhkan selama bekerja sebagai pengawasan selama 14 tahun dan ia meminta perlindungan hukum, Suwito mengatakan dalam perlindungan hukum kami dari kantor Suwito Winoto sudah siap dengan semua bukti-bukti.

“Setelah saya wawancarai R dan saksi-saksi yang ada, bukti video lainnya itu terjadi kedzaliman terhadap R, makanya saya jalan kan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan karena memang ada oknum dalam hal ini yang menyebut langsung nama terduga R menerima uang 3 juta dan R telah diwawancarai dan bersumpah tidak menerima uang tersebut dibuktikan dengan saksi-saksi membuat surat pernyataan sudah lengkap. Artinya tidak ada pungli untuk kerja disana diberikan ke R tidak ada,” jelas Suwito, Kamis, (23/12/2021).

Suwito menerangkan bahwa R tidak melakukan pungli dan R hanya sebatas tanda tangan sebagai rekomendasi yang menjadi syarat untuk dapat meminjam uang di koperasi dan tidak ada urusan dengan uang yang dipinjam. Bahkan uang tersebut telah digunakan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi masing-masing peminjam dan tidak ada sepersen pun diberikan kepada R.

Pihaknya menyebutkan akan mengambil langkah-langkah hukum jika setelah disurati dan disomasi pihak bersangkutan tidak mengindahkan karena ini sudah termasuk pencemaran nama baik.

“Ini masalah pekerjaan dia, masa depan dia, anak istrinya dan ini sudah viral ke dunia maya bahkan sampai ke desa yang bersangkutan dan teman-temannya sehingga R merasa tidak nyaman. Ini kan akhir tahun dan kita tidak tahu kedepannya ada evaluasi terhadap pengawas aktif atau tidak, bermasalah atau tidak itu menjadi penilaian yang berdampak pada pekerjaannya maka ini kita clearkan,” ungkapnya

Suwito mengaskan bahwa ia tidak menyukai dan tidak menginginkan orang yang mengerti hukum membodohi orang yang tidak mengerti hukum dimana seharusnya yang mengerti hukum mengayomi.

“Yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar, ini akan saya masukkan ke dalam undang-undang ITE pasal 27 dan undang-undang KUHP 110 dan 111 yang akan menjerat 6 tahun hukumannya,” ujarnya.

Dalam hal ini Rian membeberkan selama 14 tahun bekerja di DLHK baru kali ini terjadi fitnah dan terdzholimi. Padahal semua rekan-rekan yang bekerja di DLHK tidak ada satupun di pungut biaya untuk bisa bekerja. Ia sangat menyayangkan terhadap salah satu pihak media elektronik (Televisi) yang memberitakan tanpa konfirmasi ke Rian.

“Saya berharap ada jalan terbaik sebelum ini di bawakan ke jalur hukum, saya mau  nama  baik saya di bersihkan karena saya masih ingin tetap bekerja,” tegasnya.

Sementara tiga Rekan Rian yang hadir mengatakan tidak pernah ada memberikan uang sepeserpun untuk masuk kerja di DLHK. Apalagi sampai diminta oleh pengawas. 

“Kami datang kesini atas dasar ingin membantu atasan kami dalam memberikan keterangan yang benar bahwa tidak ada pungli yang dituduhkan oleh pemberitaan salah satu media TV tersebut,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post