Ketua LSM AMBAK Lapor Ulang Kasus di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Banyuasin
Penulis : Anton
Editor : Mamnuro’aini
- Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Bacaan Rumah Peribadatan Tahun 2019
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- LSM Aliansi Masyarakat Banyuasin Anti Korupsi (AMBAK), melapor ulang dugaan korupsi pengadaan buku bacaan untuk rumah ibadah (Masjid) pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 ke Kejari Banyuasin Kamis (22/04/2021).
Ketua LSM AMBAK, Jurnal Ekuinsyah, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut sudah pernah di laporkan ke Kejari Banyuasin Tahun 2019, namun sampai sekarang tidak ada kelanjutannya.
“Kami sudah melapor ulang kasus dugaan korupsi pengadaan buku bacaan dan Alquran Tahun 2019 Banyuasin ke Kejari Banyuasin. Kami harap kasus ini bisa di tindak lanjuti, apalagi menyangkut kepentingan agama dan Kitab Suci Alquran,” kata Jurnal.
Menurut Jurnal, pihaknya sudah pernah menyurati Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah terkait bantuan bahan bacaan Rumah Peribadatan khususnya Masjid di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Kami pernah mengklarifikasi dugaan korupsi pengadaan buku bacaan yang bantuannya di peruntukkan pada sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Banyuasin. Tapi pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Banyuasin tidak bisa memberikan jawaban yang siginifikan,” jelas Jurnal.
Bahkan lanjut Jurnal, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah tidak bisa memberikan keterangan yang transparan. Termasuk masjid mana saja yang menerima bantuan dari anggaran sebesar Rp 2,4 miliar yang telah di alokasikan Pemkab Banyuasin untuk pengadaan buku bacaan dan Alquran tersebut.
“Jawaban yang di berikan oleh pihak Dinas Perpustakaan sangat tidak lengkap. Nama masjid penerima bantuan saja mereka hanya bisa memberikan 5 nama masjid dan itu di Kecamatan Banyuasin III saja. Sementara masjid di Kabupaten Banyuasin yang mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 105 masjid,” jelas Jurnal.
Pustakawan Ahli Madia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Banyuasin, Siswa Budiman, mengatakan masjid penerima buku bacaan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 135/KPTS/DPKD/2019 tentang penetapan hibah barang berupa buku perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Banyuasin Tahun 2019.
“Masjid penerima buku itu sesuai dengan Keputusan Bupati, jadi buku yang mendapatkan bantuan sesuai dengan nama masjid yang ada di Keputusan Bupati,” kata Siswa Budiman.
Menurut Siswa Budiman, yang pada saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jumlah masjid yang mendapatkan bantuan buku sebanyak 105 masjid dari 21 kecamatan di Kabupaten Banyuasin.
“Setiap masjid yang menerima adalah masjid yang pernah mengajukan proposal bantuan buku dan Alquran ke Bupati Banyuasin. Setiap kecamatan itu ada 5 masjid yang mendapat bantuan buku bacaan dan Alquran. Itupun masjidnya berada di desa yang berbeda,” jelas Siswa Budiman.
Kasi Intel Kejari Banyuasin, Willy Pramudya SE SH, mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kasus ini akan kita tindak lanjuti dan dalam penyelidikan Kejari Banyuasin,” kata Willy.